banner 728x90
Kejari Karimun melaksanakan RJ terhadap 2 perkara, Selasa (4/4/2023). F- kejari karimun

Kejari Karimun Melaksanakan RJ Terhadap 2 Perkara

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 perkara tindak pidana umum. Dengan tersangka Rizki Saka Prasetiawan diduga melanggar pasal 351 ayat 1, dan Buchari Nasotion diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Adapun penyelesaian perkara dengan Restorative Justice tersebut sebelumnya telah diawali dengan upaya perdamaian, Selasa (28/3/2023) lalu di Kejaksaan Negeri Karimun. Dalam upaya perdamaian tersebut turut hadir para tersangka, para korban, keluarga tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat.

Pertimbangan dilakuan RJ terhadap perkara tersebut yaitu karena memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020. Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Diancam pidana pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dihadiri dan saksikan para keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik.

Baca Juga :  Terakhir, MBS United Batam yang Mengalahkan PS Bintan

Selasa (4/4/2023), merupakan penentuan apakah terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan dengan Restorative Justice, dengan melalukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Ekspose penyelesaian perkara Restorative Justice tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimu Firdaus, Kepala Seksi Pidana Umun Saldi SH dan Jaksa yang menangani Perkara.

Bahwa setelah diterima dan disetujuinya penghentian pemuntutan berdasarkan Keadilan Restorative maka selanjutnya akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntuan untuk segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Roby-Ansar Menghadiri Penutupan Dikmaba & Dikmata Prajurit Karir TNI AL

Bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut Pasal 1 ayat 1 Perja RI nomor 15 Tahun 2020 menjelaskan, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (nurul atia/ion)

Baca Juga :  Jadikan Lingga Lumbung Pangan Organik, Ansar Tanam Padi Bersama Moeldoko

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *