Beranda All News Empat Tahun, Barang Bekas Impor yang Disita Melalui Batam Senilai Rp17,4 Miliar

Empat Tahun, Barang Bekas Impor yang Disita Melalui Batam Senilai Rp17,4 Miliar

0
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Askolani didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi memberikan penjelasan tentang pemusnahan ballpress di Batam, Senin (3/4/2023). F- humas polda kepri

Batam, suaraserumpun.com – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi mengikuti kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) 5.853 koli pakaian dan barang bekas impor (ballpress) di Batam, Senin (3/4/2023). Selama empat tahun (2018-2022), ballpress impor tegahan (sitaan) dari Bea dan Cukai Batam itu nilainya mencapai Rp17,4 miliar.

Pemusnahan ballpress ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo, mengenai aktivitas importasi pakaian bekas yang mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan garmen dalam negeri. Hadir pada pemusnahan pakaian bekas impor itu Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Askolani. Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rahman. Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jam Pidsus Dr Undang Mugopal SH MHum.

Baca Juga :  Tour de Bintan 2022 Jadi Starting Point Kualifikasi World Championship 2023 di Glasgow-Scotlandia

Turut hadir Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi. Kajati Kepri Rudi Margono. Kasrem 033/WP. PJU Polda Kepri. Kepala Kejari Batam. Dandim 0316/Batam. Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam Ambang Priyoggo. Serta Wakapolresta Barelang.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Askolani menjelaskan, dari penindakan di Batam disita 5.853 koli ballpress, selama periode tegahan tahun 2018-2022 (empat) tahun. Dengan total nilai miliaran rupiah. Hampir dari seluruhnya didapatkan dari hasil penindakan modus ballpress melalui jalur tikus milik orang kapal/penumpang.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jam Pidsus Dr Undang Mugopal SH MHum mengatakan. adanya praktik penyelundupan barang bekas berupa ballpress berisi pakaian, sepatu, tas dan lainnya dapat berdampak pada peningkatan usaha di bidang tekstil di dalam negeri. Serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat nantinya.

Baca Juga :  Kompol Agus Martono Kabaglog Polres Bintan Pensiun

“Kami dari Kejaksaan Agung RI selalu mendukung dan berkoordinasi dalam hal penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia. Hal-hal seperti ini terbuka kemungkinan dapat menyeret aparat negara yang mungkin bekerja sama, maupun pelaku hingga barang-barang bekas ini dapat masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi menegaskan, dari jajaran kepolisian khususnya Polda Kepri sangat mendukung dalam upaya represif dan preemtif dalam hal penindakan penyelundupan barang bekas di wilayah hukum Polda Kepri. Polda Kepri juga telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan beberapa waktu lalu, dan saat ini sedang dilakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan di Polda Kepri.

Baca Juga :  Lurah dan Kades Harus Bisa Mendorong Daya Beli

Menurut Kapolda Kepri, wilayah hukum Polda Kepri merupakan pintu masuk dari praktik penyelundupan barang-barang bekas. Maka Polda Kepri berharap dukungan dari instansi serta semua mitra dalam memberikan informasi maupun membantu mencegah adanya tindak pidana penyelundupan barang-barang bekas di wilayah hukum Polda Kepri.

“Dengan adanya kegiatan ini tentu akan memberikan kepastian hukum dan pemerataan hak-hak serta memberikan hak perlindungan kepada masyarakat. Dalam hal seperti kesehatan dan perekonomian,” ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi. (yen)

Editor: Wahyu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here