banner 728x90
Rapat koordinasi pengawasan PPDB tahun 2023 tanpa pungli bersama Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui virtual, Rabu (29/3/2023). F- ombudsman

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Mulai Memperingatkan Soal Pungli Saat PPDB 2023

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepri mulai memperingatkan kepada pihak sekolah, jangan ada praktik pungutan liar (pungli) pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024 ini. Hal ini menjadi pembicaraan utama dalam rapat koordinasi pengawasan dan percepatan penyelesaian laporan dengan seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag se-Provinsi Kepri secara daring, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Kegiatan ini untuk mengetahui persiapan pelaksanaan PPDB tahun 2023. Saat membuka kegiatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr Lagat Siadari mengucapkan terima kasih atas suksesnya PPDB pada tahun 2022. Meskipun, dirinya tidak menampik masih terdapat permasalahan di beberapa tempat khususnya di sekolah-sekolah favorit.

“Secara keseluruhan PPDB tahun lalu, sudah baik. Namun memang ada di beberapa tempat seperti di Batam, masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait Rombel. Oleh karena itu perlu adanya rapat koordinasi, agar tidak ada lagi maladministrasi,” kata Lagat dalam keterangan persnya, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :  Wow! Ansar Ahmad Menjanjikan Rp500 Juta untuk Kegiatan PPNI Kepri di Tahun 2024

Dr Lagat Siadari mengungkapkan potensi-potensi maladministrasi (penyimpangan) pada pelaksanaan PPDB tahun 2023, berdasarkan hasil pegawasan yang pada tahun sebelumnya. Menurutnya, ada 6 potensi maladministrasi di antaranya, pertama, penyimpangan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021/Perwako/Surat Keputusan/Juknis PPDB terkait Rombel dan RDT melebihi yang direncanakan.

Kedua, sekolah tidak transparan menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga memungkinkan adanya transaksi antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa. Ketiga, sistem zonasi dengan syarat tambahan yaitu Surat Keterangan Domisili yang bukan korban bencana alam diterbitkan RT/RW dan dilegalisasi Kelurahan. Hal tersebut rawan akan pungli oknum RT/RW maupun Kelurahan.

Baca Juga :  Basarnas Meraih Penghargaan Pelayanan Publik Pelayanan Prima

Keempat, kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan orangtua calon siswa. Kelima, pemungutan sejumlah biaya kepada calon siswa yang dikaitkan dengan PPDB. Padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan. Serta keenam, penerimaan siswa baru setelah penutupan penerimaan dan Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sedang berjalan.

Ia berpesan agar penyelanggara dapat berkaca dari apa yang dipaparkan sehingga potensi maladministrasi itu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun 2023.

Baca Juga :  Mencabuli Anak Teman Sendiri, Pria Berusia 58 Tahun Ditangkap Polisi

Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Arif Budiman menambahkan, pengawasan PPDB 2023 dimulai sejak Maret hingga Juli 2023. Meliputi rapat koordinasi, pantauan langsung di lapangan, membuka posko pengaduan dan membentuk narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.

“Untuk pengaduannya akan kami selesaikan dengan metode Respon Cepat Ombudsman atau RCO. Kami juga minta kontak narahubung agar jika ada pengaduan, dapat kami sampaikan langsung ke narahubung. Dengan begitu laporan bisa lebih cepat selesai,” kata Budi.

Lebih lanjut terkait pantauan langsung ke lapangan, Budi menjelaskan akan menggunakan instrumen pengawasan PPDB tahun 2023, dengan mengambil sampel acak. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *