banner 728x90
TR orang yang kecanduan judi online kini jadi tersangka pencurian uang di dalam ATM milik teman sendiri, dan diperiksa tim Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Kamis (30/3/2023). F- humas polres bintan

Mudarat Kecanduan Judi Online, Tega Menguras ATM Teman, Kini Mendekam di Penjara

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sudah saatnya insaf bagi yang kecanduan bermain judi online. Ini contoh mudarat kecanduan judi online. TR (42) tega menguras (menghabiskan) ATM teman kerja hingga puluhan juta. Kini, TR pun mendekam di penjara Polsek Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pria berinisial TR (42) yang tega menguras uang yang ada di dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) rekan kerjanya. Tak tanggung-tanggung, uang teman yang diambil TR itu sebanyak Rp40 juta. TR menghabiskan uang teman kerjanya tersebut karena kecanduan judi online. TR pun ditangkap polisi, Selasa (28/3/2023).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Ipda EL Manik Panit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama sejumlah personel anggota Polsek Bintan Utara. Serta dibantu oleh personel Polsek Gunung Kijang. Sebab, lokasi penangkapan pelaku berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

Baca Juga :  Kejari Bintan Segera Melimpahkan Perkara Korupsi Dana Perguliran PNPM ke Pengadilan Negeri

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo SH menerangkan, anggotanya telah melakukan penangkapan seorang tersangka yang diduga telah melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya. Pelaku berinisial TR. Sedangkan rekan kerjanya yang menjadi korban itu seorang perempuan berinisial NM (42). Korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta, dan melapor ke pihak polisi, Senin (27/3/2023).

Tersangka TR (42) ditangkap berdasarkan laporan NM (42). Saat itu, NM melaporkan uangnya telah hilang di rekening miliknya sebanyak Rp40 juta. Setelah tim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, didapatkan petunjuk dugaan pelakunya mengarah kepada tersangka TR.

“Tersangka TR ditangkap di mess (perumahan) salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang,” jelas Kapolsek Bintan Utara, saat memberikan keterangan resmi, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :  Menggegerkan! Haaland Cetak Lima Gol, Manc City dan Inter Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek Bintan Utara, terungkap bahwa tersangka TR (42) melakukan pencurian uang milik rekannya karena kecanduan main judi online. Tersangka selalu kalah dalam berjudi. Sedangkan tersangka tidak memiliki uang. Sementara, hasrat untuk bermain judi semakin menjadi-jadi.

Sehingga, timbul niat jahatnya dengan mengambil kartu ATM milik korban yang tertinggal di dalam mobil, pada saat tersangka ditinggalkan oleh korban di dalam mobil. Kesempatan tersebut digunakan tersangka mengambil kartu ATM yang tertinggal, selanjutnya menstransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekeningnya.

Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian. Menyadari bahwa uangnya telah hilang, korban melaporkan ke Polsek Bintan Utara. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Safari Subuh di Dabo, Begini Tausiah Ansar Ahmad

Saat ini tersangka telah mendekam di penjara atau ruang tahanan Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka yang kecanduan judi online ini, dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.

Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jangan terlalu percaya begitu saja dengan orang lain, meskipun dengan rekan sendiri. Agar tidak menjadi korban kejahatan seperti yang dialami oleh korban.

Selain itu, masyarakat yang kecanduan judi online juga diminta insaf, agar tidak melakukan permainan yang melanggar hukum tersebut. Sebab, mudarat kecanduan judi online maupun jenis judi lainnya, sangat buruk terhadap kehidupan sehari-hari. Contohnya yang telah dilakukan tersangka TR. TR tega menguras uang dari ATM temannya NM. Dan kini, TR yang kecanduan judi online tersebut mendekam di penjara. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *