Bintan, suaraserumpun.com – Seorang pria berinisial S (36) menjadi buronan polisi sejak Juni 2022, setahun lalu. Tersangka S yang merupakan pelaku pencuri emas dan pembobol warung dengan pemberatan (curat) ini ditemukan, di Tanjung Uban, Bintan Utara. S nyaris ditembak polisi karena sempat kabur saat ingin ditangkap.
Tim Buser Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Utara saat ingin menangkap S warga RT03/RW03 Tanjunguban Kota ini, seperti aksi dalam film laga. Pasalnya. tersangka S sempat melarikan diri dengan cara membobol atap rumanya, ketika akan ditangkap oleh polisi.
Namun usaha tersangka S terhenti, setelah mendengar teriakan petugas dan tembakan peringatan, agar tidak melarikan diri saat akan ditangkap, Kamis (23/3) dini hari WIB.
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, kasat Reskrim AKP MD Ardianiki STK SIK MSc menerangkan, Unit Buser Satreskrim Polres Bintan bekerja sama dengan personel Reskrim Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka S. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Bintan Ipda Ady Satrio Gustian. Pada saat proses penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri atau kabur, dengan bersembunyi di bagian atap rumah keluarganya.
“Pas anggota melihat di bagian atap, tersangka menerobos atap rumah sampai bolong. Dia pun berlari di atas atap hingga ke rumah tetangganya,” terang AKP Niki, Jumat (24/3/2023).
Ketika berusaha melarikan diri dari atap rumah, personel melakukan pengejaran dengan memanjat sampai ke atas atap sambil memperingatkan tersangka dengan tembakan ke udara, agar tersangka tidak melarikan diri dan menyerah dengan baik-baik. Saat itu, pelaku sempat diam di atas atap sambil mencari celah untuk meloloskan diri.
“Tapi seluruh anggota sudah menyebar untuk mengepung tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Namun beberapa saat kemudian, tersangka berusaha melarikan diri lagi, dengan menuju ke atap rumah keluarganya. Namun upayanya sia-sia, dan berhasil ditangkap anggota polisi.
“Pas terjun, anggota kita sudah standby di bawah dan langsung melakukan penangkapan,” terang Kasat Reskrim Polres Bintan.
Pelaku S merupakan pencuri warung kelontong pada bulan Juni 2022 lalu. Selain itu, pelaku juga sempat mencuri emas milik tetangganya.
Kini tersangka (S) sudah ditahan Mako Polsek Bintan Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. S dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM mengimbau kepada masyarakat Bintan, agar tidak segan-segan atau takut melaporkan setiap kejahatan yang terjadi. Masyarakat diminta senantiasa memberikan informasi kepada pihaknya. demi bisa memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bintan.
“Kalau ada hal-hal yang mengganggu, silakan laporkan kepada kami. Bisa melalui Bhabinkamtibmas kami di setiap kelurahan/desa agar bisa segera kami tindak lanjut,” ujar Kapolres Bintan. (yen)
Editor: Wahyu