banner 728x90
Kakek cabul dengan dua korban anak di bawah umur ditahan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. F- polresta tanjungpinang

Dua Anak Jadi Korban, Kakek Cabul Dijebloskan ke Penjara

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Dua orang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelakunya, seorang kakek berusia 57 tahun inisial SB. Kini, kakek cabul tersebut dijebloskan ke penjara, dalam proses hukum di Polresta Tanjungpinang.

Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan SB yang diduga melakukan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya anak berusia 8 tahun dan 6 tahun.

Tindakan pidana persetubuhan pada korban pertama, anak berusia 8 tahun, terjadi tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB lalu. Saat itu, anak berusia 8 tahun ini bermain ke rumah anak berusia 6 tahun sebagai korban kedua. Anak berusia 6 tahun korban kedua ini mengajak anak berusia 8 tahun di rumah kakek cabul.

Baca Juga :  Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah Segera Dilantik Menjabat Kapolda Kepri, Berikut Profil Singkatnya

Anak korban pertama dan korban kedua bermain di halaman rumah tersangka. Kemudian, tersangka memanggil anak berusia 8 tahun, dan mengajak ke dalam kamarnya. Di dalam kamar, tersangka meraba dan mencongkel alat kelamin anak berusia 8 tahun tersebut, di luar celana dalam. Dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan tersangka.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka berkata kepada anak 8 tahun ini, jangan memberi tahu kepada Mama Puja. Tersangka memberikan 1 kaleng minuman (soft drink) merek soya dan uang sebesar Rp20 ribu kepada anak berusia 8 tahun sebagai korban pertama.

Baca Juga :  Penerima BLT Subsidi BBM dan Nelayan di Kepri 36.636 KK, Berikut Jadwal Penyalurannya

Selanjutnya, kakek cabul SB ini juga melakukan perbuatan yang sama terhadap anak berusia 6 tahun sebagai korban kedua. Perbuatan cabul tersebut terjadi sekitar bulan Februari 2023, saat korban kedua ini bermain lato-lato di ruang tamu rumah tersangka. Saat itu, tersangka mengajak korban untuk duduk di pangkuannya. Anak berusia 6 tahun ini dengan lugu, hanya menuruti permintaan tersangka.

Saat korban kedua ini berada di pangkuan, tersangka meraba dan mencongkel alat kelamin korban dari luar celana dalam, menggunakan tangan kanan tersangka. Setelah melakukan hal tersebut, tersangka memberikan 1 minuman kaleng (soft drink) kepada korban kedua.

“Tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum,” kata Iptu Giofany Casanova saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga :  279 Juta Data WNI Bocor, Dirut BPJS Kesehatan Akan Dipanggil Bareskrim Polri

Barang bukti yang disita, satu helai celana dalam warna pink motif Frozen, satu helai celana kain warna orange, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah motif Pooh, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.

Kakek cabul berinisial SB dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *