banner 728x90
Haris Daulay Komisioner KPU Bintan menerangkan tentang penyusunan daftar pemilih serta jumlah pemilih meninggal dunia namun masih terdata untuk Pemilu 2024, di sela kegiatan sosialisasi PKPU nomor 6/2023 kepada stakeholder di Hotel Aston Tanjungpinang. F- yen/suaraserumpun.com

KPU Bintan: Coklit Selesai, 543 Pemilih Meninggal Dunia Masih Terdata untuk Pemilu 2024

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kabupaten Bintan, telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih, sesuai jadwal. Namun, terdapat 543 pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdata untuk Pemilu 2024, dan belum bisa dihapus. Berikut ini penjelasan tentang penyebabnya.

Haris Daulay komisioner KPU Kabupaten Bintan menerangkan, untuk penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024, Pantarlih di Kabupaten Bintan telah mulai melakukan coklit sejak 12 Februari 2023 lalu. Tahap coklit sudah selesai per 14 Maret 2023 lalu.

“Di Bintan itu, ada 121.352 pemilih, dari data hasil sinkronisasi Kemendagri dan Disduk yang diserahkan ke KPU. 121.352 pemilih di Bintan, itu tersebar di 492 TPS. Pantarlih kita sudah melakukan coklit,” kata Haris Daulay di sela kegiatan sosialisasi PKPU nomor 6/2023 kepada stakeholder di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga :  443 Guru PAUD dan TK di Tanjungpinang Menerima Insentif dari Pemprov Kepri

Dalam melaksanakan Coklit, Pantarlih mengecek yang berkaitan dengan syarat pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Seperti usia pemilih yang sudah mencapai 17 tahun, sudah menikah, non TNI-Polri, tidak dicabut hak pilihnya, pindah domisili, sampai dengan meninggal dunia maupun disabilitas.

“Nah, untuk Pemilu 2024 nanti, pemilih di Bintan yang tergolong disabilitas itu jumlahnya mencapai 855 orang. Mereka harus kita berikan fasilitas dalam penggunakan hak pilih nanti. Terutama kerja sama dengan pemerintah kecamatan, lurah atau desa sampai ke RT/RW,” ujar Haris.

Baca Juga :  Camat Bintan Timur Mengklaim Kecamatan Lain Juga Tak Merealisasikan Gerbang Kampung

Kemudian, lanjut Haris Daulay, pada saat Coklit lalu, Pantarlih di Bintan mendata 543 pemilih di Bintan yang sudah meninggal dunia, tapi masih terdata dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024 nanti.

“Pemilih yang sudah meninggal dunia itu belum bisa dihapus dalam daftar di Dirjen Adminduk Kemendagri. Karena, dokumen pendukungnya berupa surat kematian atau meninggal dunia itu, belum ada. Itu penyebabnya,” ungkap Haris Daulay.

Justru itu, KPU Bintan memerlukan dukungan dan bantuan serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kelurahan dan Disduk Capil.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Berbagi Kasih Lewat Penyaluran Takjil

“Yang kita perlukan itu adalah surat keterangan kematian terhadap 543 pemilih yang sudah meninggal itu. Selama ini, mungkin pihak keluarga yang telah meninggal itu, tidak mengurus dan tidak melaporkan. Sehingga, dalam daftar pemilih, tetap terdata,” tambahnya.

KPU Bintan sudah menyiapkan nama-nama pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdata sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 nanti. Pemerintah kecamatan, lurah, desa, disdukcapil maupun dari Rumah Sakit menerbitkan surat keterangan kematian.

“Selanjutnya, KPU Bintan akan mengusulkan penghapusan nama kepada Kemendagri, dengan melampirkan dokumen pendukung itu,” demikian disampaikan Haris Daulay. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *