banner 728x90
Hj Rahma Wali Kota Tanjungpinang. F- dok/suaraserumpun.com

Edaran Wali Kota Tanjungpinang, Usaha Gelper dan Panti Pijat Ditutup Selama Ramadan

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kamis (24/3/2023), sudah mengawali puasa Ramadan 1444 hijriah. Sebelumnya, Pemko Tanjungpinang sudah menyampaikan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang buat pengusaha gelper hingga panti pijat. Surat edaran nomor: B/331.1/3/trantib/2023 itu tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1444 hijriah (2023 masehi).

Dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinang tersebut diminta kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, biliar, dan game online atau playstation/warnet ditutup selama 5 hari. Dengan ketentuan 2 hari di awal Ramadan, tanggal 30 Syakban dan 1 Ramadan. 1 malam di pertengahan Ramadan, saat peringatan Nuzul Quran atau 17 Ramadan. Serta 2 hari di akhir Ramadan dan 1 Syawal.

Baca Juga :  Hari Jadi Polda Kepri, Polres Bintan Kunjungi Warga Pesisir dan Berbagi Sembako

Kemudian, untuk waktu jam operasional selama bulan Ramadan sebagai berikut. Tempat hiburan, karaoke, biliar, playstation, warnet, pijat refleksi dan pijat tuna netra dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan dengan pukul 16.00 WIB. Dan pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Sedangkan untuk usaha tempat hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, SPA, tempat permainan ketangkasan (gelper) dan hal-hal sejenisnya, ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Kecuali fasilitas-fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap pada hotel dimaksud, dapat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan, mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Survei Lahan Pembangunan Kantor Baru

Untuk jenis usaha rumah makan dan sejenisnya seperti restoran, pujasera dan kafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musiknya, tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara untuk tidak mengganggu pelaksanaan ibadah salat tarawih dan tadarus. Dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan kain atau tirai penutup. Untuk tempat usaha jenis warung/toko/restoran/kafe untuk tidak menjual minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis tuak selama Bulan Suci Ramadan. Setelah Ramadan, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Meraih Penghargaan Nasional Lagi

Seluruh pelaksanaan bazar Ramadan dikoordinir oleh organisasi perangkat daerah atau instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dimaksud.

Bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran surat edaran Wali Kota Tanjungpinang tersebut, dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor hape Kadiskominfo Kota Tanjungpinang (0853-5578-2818), Kasatpol PP Kota Tanjungpinang (0812-619-2142). Atau Kabid Tibumtranmas Satpol PP Tanjungpinang (085264137798).

“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP MM. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *