
Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Inovasi layanan terpadu hak cipta dan merek (Teh Tarek) mengantarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang meraih penghargaan sebagai sentra kekayaan intelektual inovatif di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022. Penghargaan tersebut diterima Disbudpar Tanjungpinang dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kepri.
Piagam penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Andi Suryanto, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Tanjungpinang, di Hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Selasa (21/3/2023).
Kepala Disbudpar Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri melalui Ketua Sentra KI Tanjungpinang, Andi Suryanto menyampaikan, Disbudpar mempunyai sentra kekayaan intelektual sebagai pusat pelayanan konsultasi dan pendaftaran KI untuk perangkat masyarakat Tanjungpinang yang ingin mendaftarkan HI.
“Dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendaftaran HKI, Disbudpar bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri,” kata Andi.
Pelayanan sentra KI ini juga, melibatkan lintas OPD pemko lainnya. Seperti Disdagin, Disnaker Koperasi dan UM, serta DP3APM.
Inovasi layanan terpadu hak cipta dan merek atau Teh Tarek ini, kata Andi, merupakan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, berkonsultasi, hingga melakukan pendaftaran hak cipta dan merek.
“Di sentra KI ini, pada 2019-2021, jumlah fasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta tercatat ada 175 merek dan 36 hak cipta,” sebutnya.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam mengucapkan selamat kepada sentra KI Tanjungpinang, yang telah sangat baik dalam mendorong pertumbuhan pendaftaran HKI di provinsi Kepri.
“Saya berharap dengan semakin meningkat jumlah kekayaan intelektual baik personal maupun komunal dapat menjadi daya tarik di sektor pariwisata,” ucapnya. (yen)
Editor: Wahyu