banner 728x90
Ervina Sari Ketua KPU Bintan bersama komisioner KPU Bintan menyosialisasikan PKPU nomor 6 tahun 2023 kepada stakeholder hingga lurah dan kepala desa di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (21/3/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Sosialisasi Dapil Tinggal untuk Pemilih Pemula, KPU Bintan: Awal Mei, Pendaftaran Caleg

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – KPU Kabupaten Bintan menyisakan kegiatan sosialisasi tentang daerah pemilihan (Dapil) untuk kalangan pemilih pemula dan masyarakat umum. Selanjutnya, fokus pada pendaftaran Caleg dari peserta Pemilu 2024, awal Mei 2023 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan sudah menyosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sejak bulan kemarin. Selasa (21/3/2023) pagi, KPU Bintan menyosialisasikan PKPU nomor 6-2023 kepada stakeholder, di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (21/3/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut komisioner KPU Provinsi Kepri Arison, dan Ketua KPU Bintan Ervina Sari. Komisioner KPU Bintan Rusdel, Haris Daulay, Samsul dan Bambang S. Turut hadir pimpinan dan perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Perwakilan pimpinan DPRD Kabupaten Bintan, 36 kepala desa se-Bintan, pejabat lurah se-Bintan, dan camat. Selain itu, turut hadir dari TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan OPD terkait.

Pada kesempatan tersebut, Rusdel komisioner Divisi teknis penyelenggara KPU Bintan menerangkan tentang Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Mari Resapi dan Meneladani Rasulullah SAW

Sosialisasi diawali dengan prinsip-prinsip pendapilan. Dalam hal ini, Rusdel menerangkan yang berkaitan dengan jumlah penduduk dan wilayah suatu daerah. Bintan masuk dalam kelompok jumlah penduduk 100.001 sampai dengan 200.000 jiwa. Sehingga, alokasi kursi DPRD Bintan pada Pemilu 2024 mendatang, ditetapkan sebanyak 25. Jumlah itu sama dengan Pemilu Legislatif sebelumnya. Tidak ada perubahan.

Rusdel Komisioner KPU Bintan menerangkan proses pendapilan di Bintan pada saat sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (21/3/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Kemudian, Rusdel juga menerangkan tentang data dan metode penyusunan rancangan penetapan Dapil dan alokasi kursi. Dimulai dari jumlah penduduk per kecamatan, penggabungan daerah pemilihan hingga pelaksanaan uji publik.

“Dari proses pendapilan itu, sampai ke uji publik, 80 persen menghendaki tetap sama seperti Dapil pada Pileg 2019 lalu,” sebut Rusdel.

Kemudian, dari keputusan berdasarkan uji publik itu, KPU Bintan menyampaikan rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi itu kepada KPU Provinsi Kepri, sebagai tindak lanjut. Dari KPU Provinsi Kepri menyampaikan ke KPU RI, dan dikonsultasikan dengan DPR RI.

Baca Juga :  Ansar Turun ke Jalan Raya untuk Berbagi Bendera Merah Putih

“Nah, tanggal 6 Februari 2023 lalu, KPU menetapkan PKPU nomor 6 tahun 2023. Intinya, Dapil dan alokasi atau kuota kursi di DPRD Bintan itu tidak berubah dari Pileg 2019 lalu,” jelas Rusdel.

Untuk Dapil di Bintan, yaitu Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Toapaya, Teluk Bintan, Teluk Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang. Dengan alokasi sebanyak 9 kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Dapil 2 terdiri dari Bintan Pesisir, Tambelan dan Mantang dengan alokasi 3 kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Dapil 3 berada di Kecamatan Bintan Timur dengan kuota sebanyak 7 kursi. Sedangkan Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara, dengan alokasi 6 kursi.

“Penetapan urutan Dapil itu, searah putaran jarum jam. Itu ketentuannya,” tambah Rusdel.

Pada kesempatan lain, Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyebutkan, KPU Bintan sudah beberapa kali menyosialisasikan tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Bintan, sesuai dengan PKPU nomor 6/2023 tersebut. Dari sosialisasi ini, KPU Bintan berharap, semua pihak memberikan informasi atau pengetahuan tentang penetapan Dapil dan kuota atau alokasi kursi di DPRD Bintan, kepada seluruh masyarakat atau pemilih.

Baca Juga :  Tahun 2023, Pertumbuhan Ekonomi Kepri di Atas Nasional, Catat Program Strategisnya

“Untuk stakeholder, itu sudah semua. Sampai hari ini, kita sosialisasikan hingga ke pejabat lurah dan kades. Kami harap, teman-teman ini yang nantinya menyampaikan kepada RT dan RW. Sosialisasi dari kami, tinggal pemilih pemula dan masyarakat umum,” kata Ervina Sari.

Ketua dan Komisioner KPU Bintan bersama peserta sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (21/3/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Selain sosialisasi PKPU nomor 6/2023, Ervina Sari mengungkapkan, KPU Bintan sedang mempersiapkan untuk tahapan pendaftaran calon legislatif (Caleg) dari peserta Pemilu 2024.

“April nanti, sudah mulai kita umumkan untuk pendaftaran caleg dari masing-masing peserta Pemilu (Parpol). Sedangkan pendaftaran nama Caleg untuk Pemilu 2024, itu pada awal hingga akhir Mei 2023. Bulan depan, sudah mulai prosesnya,” ucap Ervina Sari menambahkan. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *