banner 728x90
Hj Rahma Wali Kota Tanjungpinang bersama Sekda Zulhidayat menyosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2022 terkait penyerahan aset prasarana dan sarana utilitas, kepada developer. se-Kota Tanjungpinang, Jumat (17/3/2023). F- diskominfo tanjungpinang

Rahma Menyosialisasikan Perda Nomor 7/2022 kepada Developer

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma mengundang developer se-Kota Tanjungpinang, Jumat (17/3/2023). Rahma menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa kepada para pengusaha pengembangan perumahan.

Upaya dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang guna meningkatkan penanganan permasalahan fasilitas umum di kawasan pemukiman yang dikembangkan oleh pihak swasta. Langkah awal yang diinisiasi oleh Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP MM adalah dengan mengumpulkan para pengembang perumahan, dalam kegiatan sosialisasi aturan proses penyerahan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan di kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Gubkepri Menyanjung Anggota dan Pimpinan DPRD, Ini Alasannya

“Warga yang tinggal di perumahan sering menyampaikan keluhan terkait dengan fasilitas umum di lingkungannya ke pemerintah kota. Kita tentu tidak bisa segera melakukan tindakan, karena asetnya belum diserahkan ke pemko dan masih menjadi tanggung jawab pengembang. Mekanisme penyerahan aset inilah yang akan segera kita percepat,” ungkap Rahma dalam pertemuan dengan deveoper tersebut.

Tanjungpinang, sambung Rahma, telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa. Perda yang mengatur mengenai penyerahan PSU itu, menurut Rahma menjadi pedoman Pemko Tanjungpinang untuk mempercepat masalah penyerahan aset. Sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPKAD, dan puluhan pengembang perumahan di Tanjungpinang.

Baca Juga :  Tujuh Kali Berbuat Cabul, 'Predator Anak' Diringkus Polres Tanjungpinang, Berikut Faktanya

“Dari sekitar 275 perumahan yang ada di Tanjungpinang, baru 11 perumahan yang PSU nya telah menjadi aset pemko. Kondisi ini yang menyebabkan pemko tidak dapat begitu saja melaksanakan kegiatan perbaikan atau perawatan fasilitas umum di perumahan yang asetnya belum diserahkan,” ucap Rahma.

Permasalah umum terkait penyerahan aset PSU perumahan, sambung Rahma, adalah belum terpenuhinya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dilengkapi pengembang. Perda mengenai penyerahan PSU itu, memberikan kemudahan kepada pengembang. Yakni dengan menyerahkan dana kompensasi kekurangan RTH kepada pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  24 Mei, Wan Siswandi dan Rodhial Huda Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Natuna

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menambahkan, nilai kompensasi dihitung berdasarkan selisih kekurangan RTH dan PSU dari total luas lahan yang dibangun oleh pengembang perumahan. Selisih tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan, untuk menentukan berapa nilai kompensasi atas keterlambatan pengembang membangun RTH.

“Dana kompensasi itu nantinya akan digunakan pemko untuk membangun dan mengembangkan lahan RTH di kawasan perumahan tersebut. Dan jika aset telah diserahkan, ke depannya tentu pemko dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang sering dikeluhkan warga perumahan,” jelas Zulhidayat. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *