banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM dan jajarannya melaksanakan Jumat Curhat di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Jumat (17/3/2023). F- humas polres bintan

Warga Penaga Mengadu Soal Lampu Jalan hingga Biaya Pengurusan Surat Kehilangan ke Kapolres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Warga Desa Penaga di Kecamatan Teluk Bintan, mengadu soal kekurangan lampu penerangan jalan dan rambu lalu lintas hingga biaya pengurusan surat kehilangan kepada Kapolres Bintan. Aspirasi tersebut disampaikan warga Penaga, saat menghadiri Jumat Curhat bersama Kapolres Bintan dan jajarannya, Jumat (17/3/2023).

Silaturahmi dan Jumat Curhat tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan. Kapolres Bintan didampingi oleh Kabag SDM Polres Bintan Kompol Indra Jaya, Kabagren Kompol Nurman, Kasat Lantas AKP Khapandi, Kasat Samapta AKP Fredyando dan Kapolsek Teluk Bintan Iptu Mayson Syafri.

Sedangkan dari masyarakat Desa Penaga dihadiri Kepala Desa Penaga Hamrudin, LPM, BPD, Perwakilan RT/RW se-Kecamatan Teluk Bintan, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat Desa Penaga.

Baca Juga :  Suhardi Vs Amril, Bakal Calon Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan Lainnya Menyusul

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM menerangkan, Jumat Curhat ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap minggu. Polres Bintan bersama jajaran akan keliling di setiap kecamatan dan Polsek yang ada di Kabupaten Bintan.

“Jumat Curhat merupakan ajang silaturahmi kita untuk menampung aspirasi masyarakat. Khususnya terkait Sitkamtibmas yang ada di wilayah Kabupaten Bintan. Hari ini di Kecamatan Teluk Bintan. Mari kita saling sharing terkait situasi kamtibmas di wilayah kita. Apabila permasalahan berada di luar ranah kami, akan kami koordinasikan dengan pihak instansi terkait,” ujar Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Pertama Melaporkan Inventarisasi Aset Desa, Bintan Dapat Penghargaan dari Kemendagri

Jamal Seorang warga Desa Penaga mengadukan tentang kurangnya penerangan, yaitu lampu jalan serta minimnya rambu lalu lintas di Desa Penaga. Aspirasi itu disampaikan langsung kepada Kapolres Bintan.

Menanggapi hal tersebut AKBP Riky Iswoyo Kapolres Bintan menyatakan, terkait lampu dan marka jalan akan didata, dan Polres Bintan akan menyampaikan kepada dinas terkait.

“Insya Allah, dalam waktu dekat akan diberikan jawaban,” kata Kapolres Bintan.

Dea seorang ibu rumah tangga menanyakan tentang imej masyarakat tentang pengurusan surat-surat ke kantor Polisi yang selama ini beranggapan setiap berurusan di kantor Polisi selalu mengeluarkan uang.

Baca Juga :  Sampel Dikirim ke Batam, Kapus Tambelan: Pasien Keracunan Makanan Tinggal Satu yang Dirawat

Menanggapi pertanyaan tersebut Kapolres Bintan langsung menjawab. Bahwa ada beberapa pengurusan surat yang mengeluarkan biaya yaitu untuk pembuatan SIM. Namun untuk pengurusan Surat Keterangan Kehilangan, tidak ada dipungut biaya.

“Jika ada anggota Polri yang meminta uang untuk penerbitan Surat Kehilangan, agar segera melaporkan hal tersebut dan akan diproses dan ditindak tegas,” ucap AKBP Riky Iswoyo.

Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat Desa Penaga agar jangan takut melaporkan, apabila ada menemukan perbuatan Pungli yang dilakukan oleh personel Polres Bintan.

“Kami akan menindak tegas personel tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran,” tambah Kapolres Bintan. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *