banner 728x90
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi memberikan keterangan pers penangkapan dua tersangka pengurus pengiriman PMI ilegal ke Kamboja melalui Malaysia, Rabu (15/3/2023). F- humas polda kepri

Pengin Jadi CS Judi Online di Kamboja, Sepuluh Calon PMI dari Medan Diamankan Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Sepuluh orang calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal pengin bekerja menjadi customer service (CS) judi online di Kamboja. Namun, sepuluh calon PMI dari Medan (Sumatera Utara) tersebut diamankan Polda Kepri, sebelum menyeberang ke Malaysia. Dua orang tersangka pengurus keberangkatan calon PMI tersebut ditangkap polisi.

Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang berhasil diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (12/3/2023). Dua orang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial DF dan S ini, berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

“Dari dua tersangkan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang akan dikirim sebagai PMI ilegal ke negara Kamboja,” sebut Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Kapolda Kepulauan Riau saat memberikan keterangan pers, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga :  Dramatis! Indonesia Vs Singapura Berlanjut ke Ekstra Time, Tim Garuda Unggul 4-2

Saat menggelar jumpa pers, Kapolda Kepri didampingi Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto SIK MH, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK, dan Paurmitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Melda Rahmi SIP MIKom.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi menerangkan, tersangka DF dan S dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama. Yaitu berperan sebagai pengantar korban (sepuluh orang PMI) sampai ke negara Malaysia, dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp500 ribu. Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke negara Malaysia untuk sepuluh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditanggung oleh A alias B (DPO) yang di duga berada di negara Kamboja.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Meresmikan Masjid Al-Aqso Pantai Hidayah

Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Kamboja) melalui Negara Malaysia.

“Sepuluh calon PMI ilegal ini pengin bekerja sebagai customer service (CS) judi online di Kamboja, dengan gaji USD 700,” tutur Kapolda Kepri.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 22 buku paspor Republik Indonesia, 2 Unit Handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp9,95 juta, uang RM 2.085 ringgit Malaysia dan 1 unit mobil.

“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,” tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi.

Baca Juga :  Borneo FC Tersingkir, Persija Ancam Bhayangkara dan PSM

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, dan atau pasal 4 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *