banner 728x90
Lokasi penangkapan dua tersangka penambang pasir ilegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintang. F- humas polres bintan

Baru Dua Penambang Pasir Ilegal di Teluk Bakau yang Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Belum lama ini, Sat Reskrim jajaran Polres Bintan melakukan sidak ke kawasan tambang pasir ilegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. Saat itu, cuma menemukan peralatan. Kini, baru dua penambang pasir ilegal di Teluk Bakau yang sudah ditangkap polisi.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menangkap terhadap dua orang pria yang berinisial AM (51) dan ST alias M (48), karena telah melakukan penambangan pasir ilegal, Kamis (9/3/2023).

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Reskrim AKP MD Ardiyaniki STK SIK MSc membenarkan, personel Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir ilegal tersebut. Kasat Reskrim Polres Bintan menyebutkan, dua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir. Kemudian, pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp450 ribu per truk/lori.

Baca Juga :  MotoGP 2021 Belanda: Duo Pebalap Yamaha Jawara, Rossi Crash, Marquez Dapat 9 Poin

Penangkapan berawal ketika tim Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat kegiatan penambangan pasir ilegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau. Sehingga, tim melakukan penyelidikan. Awal, saat tim Satreskrim Polres Bintan turun ke lokasi, hanya menemukan peralatan, pekan lalu. Kemudian, polisi menerima laporan lagi, Kamis (9/3/2023).

“Di lokasi, anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa, dan dua penambang pasir. Pada saat ditangkap, kedua pelaku sedang melakukan penyedotan pasir. Atau tertangkap tangan oleh anggota kami,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan yang akrab disapa Niki ini, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga :  Mau Sunatan Massal Gratis saat Liburan Sekolah? Segera Daftar ke BKMT Kepri

Masih kata AKP Niki, pasir tersebut dijualkan kepada pembeli, yaitu truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp450 ribu per truk. Dari keterangan sementara, tersangka melakukan penambangan pasir ilegal di Teluk Bakau ini, sejak Februari 2023. Tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat. Sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.

“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka,” kata Kapolres Bintan.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Menghadirkan Ketua KIP RI di Seminar Keterbukaan Informasi Publik

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengimbau kepada masyarakat, baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal. Karena melanggar undang undang dan bisa dipidana. Jika ingin melakukan penambangan, harus mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *