Beranda All News Mencabuli Anak Tiri, Kabur ke Tanjung Jabung Jambi, Ditangkap Polisi

Mencabuli Anak Tiri, Kabur ke Tanjung Jabung Jambi, Ditangkap Polisi

0
Pelaku pencabulan anak tiri ditangkap polisi, setelah kabur ke Tanjung Jabung Jambi, dan digiring ke Mapolsek Bintan Timur. F- humas polres bintan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang ayah tiri yang berinisial AB alias BB (47) telah mencabuli anak tirinya Si Cantik (nama samaran), sebanyak tujuh kali. Akhirnya, Si Cantik yang masih berusia 14 tahun dan duduk di Sekolah Menengah Pertama di Bintan ini mengadu kepada ibu kandungnya. Si ayah tiri kabur ke Tanjung Jabung Jambi, lebih dari dua bulan. Tapi, berhasil ditangkap polisi dari Polsek Bintan Timur, jajaran Polres Bintan.

Perbuatan ayah tiri ini diketahui, setelah korban memberitahukan kepada ibunya. Si Cantik sudah setahun melayani nafsu setan ayah tirinya. Karena dilaporkan ke polisi, tersangka kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Pelarian tersangka tetap terendus oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE. Setelah mengetahui persembunyian tersangka, Kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya langsung melakukan perburuan dan menangkap tersangka di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Ayo Sukseskan Program Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM membenarkan, tersangka AB alias BB (47) telah ditangkap oleh Kapolsek Bintan Timur bersama anggota di Provinsi Jambi, Jumat (3/3/2023) pekan lalu.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu. Tak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban melapor ke Polsek Bintan Timur.

“Karena mengetahui dilaporkan ke polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi. Baru ditangkap Jumat, 3 Maret kemarin,” sebut Kapolres Bintan, Senin (6/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui, telah mencabuli anak tirinya sebanyak tujuh kali. Dimulai sejak tahun 2021. Saat itu, ibu korban sedang pergi mengurut (terapi) pasien. Tersangka tertarik dengan korban, karena sering melihat korban tidur sendiri. Dan sering melihat tubuh korban yang molek dan mulus disaat tidur.

Baca Juga :  Wali Kota Hj Rahma Ikut Menari Randai Iwakusi Tanjungpinang-Bintan

Nafsu bejat tersangka tak tertahan lagi sehingga membangunkan korban yang sedang tidur untuk minta dilayani. Korban menolak. Tapi, tersangka mengancam akan membunuh ibu korban, jika keinginan tersangka tidak diikuti oleh korban. Sehingga dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka. Setelah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut tersangka mengancam lagi kepada korban, agar jangan memberitahukan kepada ibu korban.

Karena di bawah ancaman tersangka, korban mengikuti saja kemauan tersangka sampai berulang-ulang kali. Namun karena tidak tahan atas perlakuan tersangka, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya. Sehingga terbongkarlah kebejatan tersangka.

Baca Juga :  DPRD Terima Ranperda Perubahan APBD 2021, PAD Bintan Baru Terkumpul Rp60-an Miliar

“Untuk saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Riky Iswoyo Kapolres Bintan.

Tersangka yang mencabuli anak tiri ini diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga. (yen)

Editor: Wahyu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here