banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan-tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan persiapan GTRA Summit 2023, kepada Menteri KKP di Jakarta, Selasa (28/2/2023). F- diskominfo kepri

Usulan Gubernur Kepri Disetujui Menteri KKP, Nelayan Bakal Diperbolehkan Tinggal di Atas Ruang Laut

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad didampingi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, menemui Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dari pertemuan tersebut, nelayan di Kepri boleh tinggal di atas ruang laut.

Selain itu, pertemuan ini membicarakan kesiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023. GTRA Summit tahun 2023 ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Adapun kunjungan Gubernur Kepri Ansar Ahmad menemui Menteri KKP kali ini, dalam rangka persiapan Provinsi Kepulauan Riau yang ditunjuk sebagai tuan rumah, tepatnya di Kabupaten Karimun.

Salah satu yang dikemukakan Ansar Ahmad dalam pertemuan kali ini adalah, meminta agar Menteri KKP dapat menerbitkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di Kepri, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Bintan minta RSUD Menciptakan Aplikasi untuk Mempermudah Pelayanan Pasien

Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun tampak senang, karena Menteri KKP terlihat memberikan lampu hijau tanda menyetujui usulan tersebut.

“Kita bersyukur dan berterima kasih kepada Menteri KKP yang mendengar usulan kita. Terbitnya KKPRL itu penting bagi masyarakat nelayan Kepri yang tinggal di atas ruang laut. Kita tidak bisa mencegah masyarakat tinggal di atas ruang laut. Karena daerah kita ini berbasis kepulauan dan kelautan. Makanya kita berusaha agar bagaimana masyarakat kita tetap bisa tinggal di atas ruang laut, tapi tirai ada aturan hukum yang dilanggar,” kata Ansar Ahmad.

Dalam kesempatan ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga melaporkan kepada menteri KKP terkait persiapan pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Tanjungbalai Karimun, Kepri. Untuk ini Kepri telah menganggarkan untuk proses sertifikasi sebanyak 3.000 rumah nelayan di Kepri dan akan ditambah menjadi 5.000 rumah nelayan.

Baca Juga :  443 Guru PAUD dan TK di Tanjungpinang Menerima Insentif dari Pemprov Kepri

Selain itu dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Kabupaten Karimun nanti, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, akan diiringi dengan serangkaian kegiatan yang disiapkan. Di antaranya pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau UMKM Expo, rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan. Termasuk kerja sama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan.

Sebagaimana diketahui, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021, disebutkan bahwa, Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Lilin Seligi 2022, Kapolres Bintan Cek Pos Terpadu Pelabuhan Roro

Adapun KKPRL terdiri dari dua output, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha.

Selain Wakil Menteri ATR/BPN, ikut serta juga Bupati Karimun Aunur Rofiq ke Kementerian KKP dalam kesempatan ini. Tidak lupa, Gubernur Ansar menyampaikan terimakasih kepada Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Mentir ATR/BPN yang sudah memfasilitasi pertemuan dengan Menteri KKP serta senantiasa memberikan dukungan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *