banner 728x90
Asy Syukri Kepala DKUPP Kabupaten Bintan memberikan keterangan tentang pengawasan minuman beralkohol (mikol) menjelang puasa Ramadan 1444 hijriah. F- yen/suaraserumpun.com

DKUPP Akan Merazia Mikol Jelang Ramadan 1444 Hijriah, Bintan Timur Sasaran Utama

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan akan melakukan operasi razia minuman beralkohol (mikol), menjelang puasa Ramadan 1444 hijriah ini. Wilayah Kecamatan Bintan Timur akan menjadi sasaran utama, selain wilayah kecamatan lainnya.

“Ya, dalam waktu dekat ini, menjelang Ramadan, kita akan operasi mikol,” kata Asy Syukri, Kepala DKUPP Bintan kepada wartawan.

Syukri menjelaskan, dalam melaksanakan operasi atau razia mikol ini, DKUPP Bintan akan melibat Satgas dan seluruh instansi terkait, termasuk Satpol PP. Karena, peredaran minuman beralkohol itu, sudah ada diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Minggu, RSUD Bintan dan Polri Menargetkan 2.000 Peserta Vaksinasi, Cek Link Pendaftarannya di Sini

“Kita berpijak pada Perda itu. Penjualan mikol ini boleh dijual di tempat-tempat tertentu, yaitu di hotel berbintang. Mikol jenis apapun, tidak bisa dijual di swalayan atau tempat-tempat usaha umum seperti warung atau kios,” jelas Syukri.

Menurutnya, tempat umum tidak dibenarkan menjual mikol untuk semua golongan. Baik golongan A, B dan C.

“Di bawah kadar 5 persen pun, tak boleh dijual mikol itu untuk kios-kios maupun swalayan,” tegasnya.

Selain peredaran mikol, DKUPP Kabupaten Bintan juga akan mengawasi harga dan ketersediaan barang pokok.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Bawa Dana APBN Rp12,478 Milir untuk Mengatasi Banjir di Tanjungpinang

“Menjelang Ramadan ini, kita akan awasi itu semua,” tutup Syukri. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *