banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Sekda Bintan Ronny Kartika menyerahkan LKPD tahun 2022 unaudited kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, di Batam, Kamis (23/2/2023). F- diskominfo bintan

Bupati Bintan Menyerahkan LKPD Tahun 2022 Unaudited ke BPK RI

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 Unaudited, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Kamis (23/2/2023). LKPD tahun 2022 unaudited ini merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban satuan kerja terhadap pengelolaan keuangan yang bersifat efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta pertanggungjawaban Pemkab Bintan.

LKPD tahun 2022 unaudited Pemerintah Kabupaten Bintan diserahkan langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika SSTP MM. Dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Jariyatna SE MM Ak CPA CSFA CPSAK.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor, Greysia/Apriyani Sumbang Medali Emas di Olimpiade Tokyo

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Kepri atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2022. Agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

“Tentu kami sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari Jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri. Agar dapat lebih baik lagi. Khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang clean dan good governance,” ujar Bupati Bintan.

Selain itu, Roby Kurniawan juga berharap kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah khususnya BKAD dan Inspektorat Daerah sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik. Serta dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga :  Pemkab Labuhan Batu Utara Ingin Meniru Inovasi-inovasi di Bintan

LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pada pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Penyerahan LKPD juga dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *