banner 728x90
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa memberikan penjelasan penangkapan lima sindikat curanmor di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (21/2/2023). F- humas polda kepri

Jaringan Sindikat Curanmor Ditangkap Lagi di Batam, Polda Kepri Mengamankan Lima Pelaku

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor ditangkap lagi di Kota Batam. Kini, tim Polda Kepri mengamankan lima orang pelaku. Sebelumnya, ada 2 orang sindikat curanmor yang ditangkap.

Lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap kali ini berinisial YP alias O, VO alias V, SH alias S, AR alias J dan ET alias E. Lima pelaku tersebut berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa SIK., didampingi kanit unit 1 subdit 3 AKP Robinsar Tampubolon SH dan PS Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik SKom MM, saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kepri Menyerahkan 9 Unit Traktor Tangan untuk Masyarakat Desa Ekang Enculai

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa SIK mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada tanggal 18 Januari 2023, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat. Bahwa Minggu (15/1/2023) sekira pukul 02.00 Wib pelapor memarkirkan kendaraan roda duanya di parkiran Maritim Squere Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dalam keadaan terkunci stang. Kemudian sekira pukul 04.17 WIB setelah kembali ke parkiran sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran.

“Adapun kendaraan sepada motor milik pelapor yaitu honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU atas nama STNK/BPKB Siti Asnah dengan nomor angka mh1jm8114lk108848,” ungkap Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa SIK.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Tim opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah kota Batam.

Baca Juga :  Hafizha Rahmadhani Imbau Kaum Ibu Memanfaatkan Program Pelayanan KB Gratis

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian tim opsnal subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menuju ke lokasi terduga di daerah Ruli Baloi Kolam yang mana diketahui rumah tersebut dijadiakan sebagai basecamp dan motor hasil curian dikumpulkan di basecamp tersebut. Setibanya dilokasi tim opsnal jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga yang mana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor diwilayah kota batam yang berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian).

“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurcian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak

Baca Juga :  Rp23 Miliar Dana Aspirasi Cen Sui Lan Membikin Jalan Panglima Dompak Tanjungpinang Mulus

“Para pelaku dalam melakukan aksinya lebih dari 30 TKP di wilayah Kota Batam dan sering beraksi pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” sebut AKBP Robby Topan Manusiwa SIK.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 (empat) unit motor dengan berbagai merk, 7 (tujuh) unit HP dengan berbagai merk, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah gunting warna orange, 1 (satu) buah pisau dengan gagang warna coklat dan 1 (satu) set onderdil motor yang sudah dibongkar,” sambungnya.

Pasal yang diterapkan terhadap kelima tersangka adalah pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *