banner 728x90
Tim Satreskrim Polres Bintan meninjau lokasi perusahaan penampungan pasir, Minggu (19/2/2023). F- humas polres bintan

Tim Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Cek Aktivitas Tambang Ilegal hingga Perusahaan Penampungan Pasir

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tim Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang melaksanakan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir, hingga perusahaan penampungan pasir, Minggu (19/2/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM membenarkan bahwa personel Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan pemeriksaan beberapa lokasi, yang diduga dijadikan tempat penambangan pasir ilegal.

Untuk Satreskrim melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal. Yaitu di Kampung Bugis Kelurahan Tanjung Uban Selatan. Kapolres Bintan menyatakan, personel tidak ada menemukan penambangan pasir illegal. Personel hanya menemukan orang yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator sehingga terlihat seperti penambangan pasir.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kepri, Pegawai Mengenakan Busana Melayu

“Untuk kolam ikan yang sedang dibuat tersebut milik saudara MY yang akan membudidayakan ikan,” kata Kapolres Bintan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Bintan menambahkan, personel juga mendatangi perusahaan yang menggunakan bahan baku pasir yaitu PT DKC dan CV TV sebuah perusahaan di bidang Ready Mix, dan menanyakan kepada salah seorang pegawainya, bahwa pasir yang digunakan dalam perusahaannya bukan dari pasir ilegal. Namun berasal dari sebuah perusahaan pengelolaan pasir yang mendapatkan izin dari pemerintah dengan cara membelinya.

Selain di wilayah Bintan Utara, Polsek Gunung Kijang juga melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga tempat penambangan pasir illegal, yaitu di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang batang juga dilakukan pemeriksaan oleh personel Polsek Gunung Kijang. Namun tidak ada aktivitas penambangan dan peralatan tambang dil okasi tersebut.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Iptu Sugiono: Warga Minta Patroli di Jalan Tirta Madu

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan, jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal. Karena melanggar Undang Undang dan bisa dipidana. Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi,” sebut Kapolres Bintan.

Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sedangkan penampungnya dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (yen)

Baca Juga :  Pilkades Tanpa Komplain, Intelkam dan Bhabinkamtibmas Dapat Reward

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *