banner 728x90
Tim Satreskrim Polres Bintan menemukan mesin dan pipa perlengkapan tambang pasir ilegal di Kampung Darat, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, pada saat sidak lokasi tambang. F- humas polres bintan

Satreskrim Polres Bintan Sidak Lokasi Tambang Pasir di Teluk Bakau dan Galang Batang, Sita Mesin Tanpa Tuan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan sidak dan penyisiran beberapa lokasi tambang pasir di Teluk Bakau dan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, yang diduga tempat aktivitas penambangan pasir illegal, pada Kamis (8/2/2023). Hasilnya, polisi menyita mesin dan pipa peralatan tambang pasir tanpa tuan.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Reskrim AKP MD Ardiyaniki STK SIK MSc membenarkan, ada dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menghadiri Milad Ke-14 IKRAP Batam di Lakitan Cafe

“Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 8 Februari 2023, kami dari Satreskrim membentuk tim, dan melakukan penyisiran lokasi yang diisukan ada aktivitas tambang pasir. Lokasi iti antara lain ke kampung Darat Desa Teluk Bakau. Dan Galang Batang,” sebutnya, Sabtu (18/2/2023).

“Di lokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir. Kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir. Namun di lokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya. Sedangkan mesin, kami temukan tidak sedang beroperasi. Selanjutnya, mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan,” sambungnya.

Baca Juga :  Alumni AKABRI 2001 Dwipa Arya Bikin Aksi Kemanusiaan di Bintan

Sedangkan di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, juga dilakukan sidak dan penyisiran. Namun tidak ada ditemukan aktivitas penambangan, maupun peralatan penambangan pasir di lokasi.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM mengimbau kepada masyarakat, baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal. Karena melanggar undang undang dan bisa dipidana. Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM provinsi,” jelas AKBP Riky Iswoyo, Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Hari Guru Nasional 2022, MAN Bintan Gelar ART Expo

Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp100 miliar, yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *