banner 728x90
Ronny Kartika Sekda Bintan menerangkan rincian ADD serta bagian hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) untuk desa pada tahun anggaran 2023. F- dok/suaraserumpun.com

Uang yang Beredar di Desa Se-Bintan Mencapai Rp80,458 Miliar, Berikut Rincian ADD dan BHPRD 2023

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Uang yang beredar di 36 desa se-Kabupaten Bintan pada tahun anggaran 2023 ini mencapai Rp80,458 miliar. Berikut rincian Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap desa di Kabupaten Bintan, pada tahun 2023 ini.

Sekda Bintan Ronny Kartika menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tahun ini menyediakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp57,484 miliar lebih, untuk 36 desa se-Kabupaten Bintan. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini naik Rp1 miliar lebih, dibanding ADD tahun anggaran 2022 lalu, melebihi Rp56,2 miliar.

Selain ADD tahun anggaran 2023 melebihi Rp57,484 miliar itu, setiap desa juga diberikan anggaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atau BHPRD. Untuk bagian hasil dari pajak daerah, nilainya mencapai Rp25,885 miliar. Sedangkan bagian hasil dari retribusi daerah tahun anggaran 2023 ini, mencapai Rp1,089 miliar.

“Dari daerah (Bintan), kita menganggarkan Rp49,876 miliar untuk 36 desa se-Kabupaten Bintan, tahun ini. Kemudian ditambah Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp30,582 miliar. Jadi, total uang yang beredar di desa se-Kabupaten Bintan itu mencapai Rp80,458 miliar, pada tahun 2023 ini,” sebut Ronny Kartika, Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan keputusan Bupati Bintan Nomor 704/XII/2022 tentang penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa tahun 2023, Desa Teluk Sasah mendapat ADD paling besar dibandingkan pemerintah desa lainnya. Tahun 2023 ini, Desa Teluk Sasah menerima ADD sebesar Rp 2.102.702.000. Sedangkan penerimaan ADD terkecil yaitu untuk Desa Pengikik, sebesar Rp 1.350.033.000.

Baca Juga :  Denmark Lolos Secara Dramatis, Ukir Sejarah di Euro 2020/2021

Berikut rincian ADD dan bagian hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) setiap desa se-Bintan tahun 2023:

  • Desa Gunung Kijang: Rp 1.750.005.000 (ADD), Rp 1.124.547.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Malang Rapat: Rp 1.662.365.000, Rp 791.941.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Teluk Bakau: Rp 1.643.250.000, Rp 1.046.824.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Lancang Kuning: Rp 1.457.753.000, Rp 437.332.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Bintan Buyu: Rp 1.612.664.000, Rp 473.025.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Pangkil: Rp 1.513.411.000, Rp 432.071.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Penaga: Rp 1.581.235.000, Rp 446.423.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Pengujan: Rp 1.462.004.000, Rp 435.010.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Tembeling: Rp 1.486.444.000, Rp 444.678.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Batu Lepuk: Rp 1.450.646.000, Rp 431.875.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Kampung Hilir: Rp 1.724.088.000, Rp 821.758.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Kampung Melayu: Rp 1.558.076.000, Rp 431.864.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Pulau Mentebung: Rp 1.462.885.000, Rp 431.429.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Pulau Pinang: Rp 1.395.919.000, Rp 431.429.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Kukup: Rp 1.512.204.000, Rp 431.516.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Pengikik: Rp 1.350.033.000, Rp 431.429.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Berakit: Rp 1.561.516.000, Rp 745.016.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Ekang Anculai: Rp 1.957.948.000, Rp 1.096.967.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Pengudang: Rp 1.854.740.000, Rp 773.038.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Sebong Lagoi: Rp 1.698.527.000, Rp 4.415.075.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Sebong Pereh: Rp 1.759.504.000, Rp 759.708.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Sri Bintan: Rp 1.608.971.000, Rp 882.794.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Toapaya: Rp 1.558.304.000, Rp 437.978.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Toapaya Utara: Rp 1.493.669.000, Rp 463.562.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Toapaya Selatan: Rp 1.979.773.000, Rp 737.608.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Mantang Baru: Rp 1.425.081.000, Rp 431.682.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Mantang Besar: Rp 1.507.827.000, Rp 1.098.183.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Mantang Lama: Rp 1.418.616.000, Rp 43.925.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Dendun: Rp 1.434.664.000, Rp 431.778.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Kelong: Rp 1.604.936.000, Rp 498.565.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Mapur: Rp 1.591.821.000, Rp 434.133.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Numbing: Rp 1.781.976.000, Rp 431.969.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Air Glubi: Rp 1.549.954.000, Rp 610.074.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Busung: Rp 1.400.923.000, Rp 866.397.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Teluk Sasah: Rp 2.102.702.000, Rp 458.888.000 (pajak), Rp 30.258.000 (retribusi)
  • Desa Kuala Sempang: Rp 1.570.400.000, Rp 832.223.900 (pajak), Rp 30.255.900 (retribusi)
Baca Juga :  6 Unit AC Kantor Lurah Kawal Dicuri

Selain ADD yang naik, Sekda Bintan Ronny Kartika menyebutkan, jumlah anggaran untuk Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 yang diberikan pemerintah pusat di Kabupaten Bintan, juga mengalami kenaikan.

“DD tahun ini sebesar Rp30,582 miliar. Sedangkan tahun 2022 lalu, DD untuk Bintan itu Rp28,3 miliar lebih. Jadi, setiap desa di Bintan, rata-rata menerima Rp2 miliar lebih, ada yang hampir mencapai Rp3 miliar,” sebut Ronny Kartika.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wan Rudi Iskandar menambahkan, ADD dan BHPRD 2023 untuk setiap desa se-Kabupaten Bintan, sudah ditetapkan dalam SK Bupati Bintan.

Baca Juga :  Hasil Pertandingan Pekan Ke-12 Liga Inggris: Manc United Dibantai Watford, Solskjaer Langsung Dipecat

“Sekarang ini, tahapan di desa-desa sedang menyusun APBDes. Semoga selesai semuanya, dalam waktu cepat. Sehinga, masing-masing pemerintah desa dapat bekerja dengan APBDes yang sudah disahkan nanti,” harap Wan Rudi Iskandar. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *