banner 728x90
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi memperlihatkan sertifikat ilegal vaksinasi Covid-19 serta barang bukti lainnya dari seorang pelaku sindikat pembuat sertifikat ilegal. F- humas polda kepri

Sindikat Pembuat Sertifikat Ilegal Vaksinasi Covid-19 Ditangkap Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Jangan coba-coba menjadi joki atau sebagai pembuat sertifikat ilegal vaksinasi Covid-19. Seorang pelaku dari sindikat pembuat sertifikat ilegal vaksinasi Covid-19 telah ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri.

Penangkapan seorang pelaku sindikat pembuat sertifikat ilegal vaksinasi Covid-19 itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi pada saat memimpin konferensi pers ungkap kasus ilegal akses penerbitan sertifikat vaksin di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, dan Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo SIP MPA.

“Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi, tidak sesuai prosedur (ilegal). Untuk selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi.

Baca Juga :  Setelah PWI Riau, Hendry CH Bangun Akan Melantik Pengurus PWI Kepri di Tanjungpinang

Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini, jelas Kapolda Kepri, ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial. Berawal dari satu iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19, tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu, yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi menjelaskan, modus dari tersangka, melakukan aksinya dengan cara melakukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, milik Pemerintah RI dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password. Kemudian, dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai, tanpa melaksanakan suntik vaksin.

Baca Juga :  Satpolair Periksa Dokumen Kru dan Penumpang Kapal yang Masuk ke Karimun

“Setiap harinya, pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat (ilegal) vaksin dengan dihargai Rp50 ribu per sertifikat,” sebut Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi.

Kemudian, tambah Kapolda Kepri, dari seorang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 laptop, 2 unit handphone, 2 buku tabungan, 1 akun facebook dan 9 lembar kartu vaksinasi Covid-19.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sertifikat ilegal),” tegas Kapolda Kepri.

“Dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan di bidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat, bisa lebih optimal,” sambungnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ansar Ahmad Bahas Ini di Tanjungpinang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, dan 52 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *