
Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Oknum mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepri (Bintan, red) M Ridwan Jhon Bunga Corebima (59) dikabarkan ditangkap tim Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang. Jhon Corebima ditangkap gara-gara sabu lagi.
M Ridwan Jhon Bunga Corebima alias JB Corebima adalah seorang pengusaha. JB Corebima pernah menjabat anggota dewan di Kabupaten Kepri yang sudah berubah menjadi Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Akhir 2016 lalu, JB Corebima pernah ditangkap kasus sabu di NTT. Kemudian, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepri (Bintan) ini pernah bersengketa tentang tanah.
Setelah menjalani hukuman penjara, kini Jon Corebima dikabarkan berurusan lagi dengan aparat kepolisian. Jon dikabarkan ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023) petang kemarin.
“Iya bang, kemarin itu ada polisi yang nangkap orang pemilik sabu. Penangkapan di lantai 2 Kedai Kopi Bahagia, Bincen. Kabarnya sih yang ditangkap itu Jon Corebima (M Ridwan Jhon Bunga Corebima),” kata seorang warga Batu Sembilan, Tanjungpinang Timur, yang mengaku bernama Saiban, Kamis (16/2/2023) pagi tadi.
Oknum mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepri (Bintan, red) M Ridwan Jhon Corebima dikabarkan ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023) petang sekitar pukul 17.00 WIB. Diduga, tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mengamankan JB Corebima beserta satu paket kecil sabu. Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di dalam kotak rokok Dji Sam Soe.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polresta Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi. (yen)
Editor: Wahyu