banner 728x90
Jajaran Polres Bintan mengawasi proses eksekusi lahan milik Yanti di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Kamis (16/2/2023). F- dok/suaraserumpun.com

Lahan Kena Eksekusi, Marsito dan Yanti Mengosongkan Kios dalam Tempo 4 Hari

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA melakukan eksekusi penyitaan terhadap sebidang tanah di Jalan Tirta Madu Km 18, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (16/2/2023) pagi. Marsito dan Yanti sebagai pihak tergugat dan kalah di peradilan, terpaksa mengosongkan kios dalam tempo 4 hari ke depan.

Eksekusi pengosongan lahan milik Fredy Paino (penggugat) tersebut tertuang dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 4 / Pen.Eks.G / 2021 / PN Tpg tanggal 9 Februari 2023 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara perdata Nomor 6/pdt.G/2019/Pn Tpg jo Nomor 46 K/PDT/2021.

“Permohonan ini diajukan oleh saudara Freddy Paino selaku pemohon eksekusi tanggal 1 Februari dengan surat permohonan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” terang Dayu Astriani Kamis (16/2/2023).

Dirinya menjelaskan pengosongan ini dilakukan setelah sebelumnya melakukan sita eksekusi pada 17 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wabup Bintan: Mari Doakan Saudara Kita di Palestina

“Ada itikad baik dari pemohon yakni diberikan tenggang waktu selama 4 hari untuk mengosongkan ruko apabila nantinya tidak mengosongkan juga, itu terpulang kepada pemohon,” ucapnya lagi.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon Agus Riawantono sejak dilakukan sita eksekusi yang pertama kali termohon yakni Yanti masih bersikeras untuk tetap menempati bangunan dan tanah tersebut.

“Eksekusi ini memang sempat tertunda dengan beberapa agenda, tapi si termohon yakni Ibu Yanti masih bersikeras melakukan perlawanan sampai gugatan ke pengadilan,” kata Agus Riawantono.

Dengan dilakukannya penyitaan ini pihak termohon Yanti mengaku pasrah dan ikhlas untuk mengosongkan bangunan ruko tersebut.

“Kami sudah memperjuangkan, namun kalau seperti ini ya kami ikhlas,” kata Yanti.

Dalam eksekusi lahan ini, pihak tergugat Marsito dan Yanti meminta kepada pihak penggugat (Fredy Paino) untuk melakukan negosiasi terhadap tindak lanjut barang material yang masih tersisa di objek sita tersebut. Dari hasil negosiasi, pihak penggugat memberikan waktu dengan tempo 4 hari, untuk mengeluarkan barang dan membongkar sisa material bangunan yang masih tersisa, secara sukarela. Sehingga nantinya material tersebut dapat dipergunakan kembali oleh pihak tergugat.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19, Ansar Ahmad: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit

Kemudian, Pengadilan Negeri Tanjungpinang bersama pihak Penggugat menanggapi permohonan dari tergugat dengan menerima permohonan untuk mengosongkan objek sita. Dimulai Kamis (16/2/2023), berupa pengosongan barang-barang di dalam objek sita. Selama 3 hari ke depan objek sita sudah dibongkar.

Dari kesepakatan tersebut, dilakukan penandatanganan surat pernyataan oleh Marsito dan Yanti (tergugat) disaksikan para saksi, Ketua RT-RW, Lurah Sungai Lekop dan Camat Bintan Timur. Pernyataan itu berisikan, bersedia mengosongkan isi bangunan dan membongkar bangunan dan mengambil bahan-bahan yang bisa dimanfaatkan, dalam tempo waktu selambat-lambatnya selama 4 (empat) hari. Terhitung dari tanggal 16 Februari 2023 dan batas terakhir pembongkaran tanggal 19 Februari 2023.

Baca Juga :  CSL Bawa Proyek ke Kepri Mencapai Rp1 Triliun, Penawaran Tak Boleh di Bawah 80 Persen

Apabila dalam tempo 4 hari tersebut, tidak juga dilakukan hal sebagaimana tertuang dalam pernyataan pertama, maka konsekuensi hukumnya adalah bangunan tersebut akan dirobohkan secara paksa dengan menggunakan alat berat yang disewa oleh Fredy Paino. Dan pihak Marsito dan Yanti, tidak akan mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun.

“Bahwa pekerjaan pembongkaran bangunan setiap harinya akan kami lakukan sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana kesepakatan tersebut,” ujar Yanti yang mulai mengosongkan kiosnya.

Kegiatan eksekusi lahan ini diawasi oleh belasan personel jajaran Polres Bintan.

“Alhamdulillah, proses eksekusi lahan berjalan lancar dan aman. Tidak ada perlawanan,” kata Iptu Missyamsu Alson, Kasi Humas Polres Bintan. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *