banner 728x90
Barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dari M Ridwan Jhon Bunga Corebima. F- humas polresta tanjungpinang

Ini Penjelasan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tentang Penangkapan Jhon Corebima

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC (Ridwan Jhon Bunga Corebima), terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Jhon Corebima mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini sudah menjadi Kabupaten Bintan, diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 0,46 gram di kotak rokok Dji Sam Soe.

“Pelaku (RC) diamankan tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, pada hari Rabu (15/2/2023), saat sedang berada di kedai kopi di Jalan DI Panjaitan (kawasan Bintan Center) Km 9 Tanjungpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH MH, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga :  Roby Kurniawan: Ketaatan Nabi Ismail Jadi Inspirasi bagi Pemuda di Era Sekarang

AKP Efendi mengatakan, saat RC diperiksa, ditemukan barang bukti jenis sabu dengan total berat 0,46 gram. Barang bukti tersebut, sambung AKP Efendi, 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Narkotika jenis sabu itu dibungkus plastik bening, di dalam kotak rokok Dji Sam Soe, milik pelaku RC. Kemudian, 1 paket tersebut berada di dalam kertas pembungkus batang rokok Dji Sam Soe.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga :  Quartararo Menyembahkan Kemenangan MotoGP di Mugello buat Jason Dupasquier

Sebelumnya, seorang warga mengatakan, Jhon Corebima ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023) petang.

“Iya bang, kemarin itu ada polisi yang nangkap orang pemilik sabu. Penangkapan di lantai 2 Kedai Kopi Bahagia, Bincen. Kabarnya sih yang ditangkap itu Jon Corebima (M Ridwan Jhon Bunga Corebima),” kata seorang warga Batu Sembilan, Tanjungpinang Timur, yang mengaku bernama Saiban, Kamis (16/2/2023) pagi.

Jhon Corebima ini merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepri (Bintan, red) tahun 2001. M Ridwan Jhon Corebima ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023) petang sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penangkapan ini, tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mengamankan JB Corebima beserta satu paket kecil sabu. Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di dalam kotak rokok Dji Sam Soe. (yen)

Baca Juga :  Mau Melihat Meriahnya Lampu Colok? Kunjungi Kampung Jawa di Bintan

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *