Beranda All News Ini Penjelasan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tentang Penangkapan Jhon Corebima

Ini Penjelasan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tentang Penangkapan Jhon Corebima

0
Barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dari M Ridwan Jhon Bunga Corebima. F- humas polresta tanjungpinang

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC (Ridwan Jhon Bunga Corebima), terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Jhon Corebima mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini sudah menjadi Kabupaten Bintan, diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 0,46 gram di kotak rokok Dji Sam Soe.

“Pelaku (RC) diamankan tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, pada hari Rabu (15/2/2023), saat sedang berada di kedai kopi di Jalan DI Panjaitan (kawasan Bintan Center) Km 9 Tanjungpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH MH, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga :  Dua Hari Lagi, Pemkab Bintan Optimis Vaksinasi Mencapai 70 Persen

AKP Efendi mengatakan, saat RC diperiksa, ditemukan barang bukti jenis sabu dengan total berat 0,46 gram. Barang bukti tersebut, sambung AKP Efendi, 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Narkotika jenis sabu itu dibungkus plastik bening, di dalam kotak rokok Dji Sam Soe, milik pelaku RC. Kemudian, 1 paket tersebut berada di dalam kertas pembungkus batang rokok Dji Sam Soe.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga :  PT Timah Ingin Mengeksplorasi Lokasi Baru di Lingga dan Karimun

Sebelumnya, seorang warga mengatakan, Jhon Corebima ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023) petang.

“Iya bang, kemarin itu ada polisi yang nangkap orang pemilik sabu. Penangkapan di lantai 2 Kedai Kopi Bahagia, Bincen. Kabarnya sih yang ditangkap itu Jon Corebima (M Ridwan Jhon Bunga Corebima),” kata seorang warga Batu Sembilan, Tanjungpinang Timur, yang mengaku bernama Saiban, Kamis (16/2/2023) pagi.

Jhon Corebima ini merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepri (Bintan, red) tahun 2001. M Ridwan Jhon Corebima ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023) petang sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penangkapan ini, tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mengamankan JB Corebima beserta satu paket kecil sabu. Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di dalam kotak rokok Dji Sam Soe. (yen)

Baca Juga :  Wabup Karimun Buka Uji Sertifikasi Kompetensi Naker

Editor: Wahyu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here