banner 728x90
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi memperlihatkan barang bukti penangkapan lima penambang bijih timah ilegal di Lingga, saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (15/2/2023). F- bid humas polda kepri

Lima Penambang Timah Ilegal di Lingga Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Lima orang pelaku penambangan bijih timah ilegal di Kabupaten Lingga ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Kepri. Kini, lima penambang bijih timah ilegal tersebut ditahan di Mapolda Kepri.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku penambangan bijih timah ilegal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, pada saat memberikan keterangan pers di lobi utama Polda Kepri, Rabu (15/2/2023).

Konferensi pers pengungkapan kasus penambangan bijih timah tanpa dokumen ini dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo SIP MPA, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Personel Polres Bintan Terlibat dalam Tragedi Kapal Tenggelam Pengangkut TKI Ilegal

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi menjelaskan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 orang penambang bijih timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Lima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) itu berinisial JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y.

“Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga,” kata Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Kapolda Kepri.

Baca Juga :  Giliran Warga Pulau Terdepan NKRI Mendapat Nasi Kapau Polres Bintan

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi menambahkan, dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti peralatan tambang. Yakni 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 pipa paralon ukuran 4 inch, 4 selang alkon atau kain 4 inch, 3 cangkul serta 1 ember berisikan bijih timah.

Lima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Dalam penanganan ini, kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Yaitu terkait administrasi pertambangan,” tutup Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Kapolda Kepri. (yen)

Baca Juga :  Pemprov Kepri Bahas Inflasi dengan Dua Menteri, Adi: Untuk Satgas, Pantau Harga Pasar

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *