Beranda All News Lima Penambang Timah Ilegal di Lingga Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Kepri

Lima Penambang Timah Ilegal di Lingga Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Kepri

0
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi memperlihatkan barang bukti penangkapan lima penambang bijih timah ilegal di Lingga, saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (15/2/2023). F- bid humas polda kepri

Batam, suaraserumpun.com – Lima orang pelaku penambangan bijih timah ilegal di Kabupaten Lingga ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Kepri. Kini, lima penambang bijih timah ilegal tersebut ditahan di Mapolda Kepri.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku penambangan bijih timah ilegal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, pada saat memberikan keterangan pers di lobi utama Polda Kepri, Rabu (15/2/2023).

Konferensi pers pengungkapan kasus penambangan bijih timah tanpa dokumen ini dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo SIP MPA, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

Baca Juga :  Harry Goldenhardt: Karena Wartawan, Keberhasilan Kepolisian Diketahui Masyarakat

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi menjelaskan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 orang penambang bijih timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Lima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) itu berinisial JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y.

“Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga,” kata Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Kapolda Kepri.

Baca Juga :  Roby Kurniawan: Kasus Pencurian karena Istri Ingin Melahirkan, Bisa Diselesaikan di Desa RJ

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi menambahkan, dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti peralatan tambang. Yakni 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 pipa paralon ukuran 4 inch, 4 selang alkon atau kain 4 inch, 3 cangkul serta 1 ember berisikan bijih timah.

Lima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Dalam penanganan ini, kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Yaitu terkait administrasi pertambangan,” tutup Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Kapolda Kepri. (yen)

Baca Juga :  Kapolres Tanjungpinang Cek Pos Pengawasan Arus Mudik di Bandara dan Pelabuhan

Editor: Wahyu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here