banner 728x90
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK memberikan keterangan pers tentang penangkapan pengurus PMI ilegal asal Malaysia, Senin (13/2/2023). F- humas polda kepri

Polda Kepri Tangkap Pengurus PMI Ilegal, Tersangka Ternyata Berasal dari Malaysia

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial R (49) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Malaysia. Selain itu, Polda Kepri pun berhasil menggagalkan pengiriman 2 orang calon PMI ilegal ke negara Malaysia lewat pelabuhan di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023). Dirreskrimum Polda Kepri didampingi oleh Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito SIK, serta Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno SH MH.

Baca Juga :  Sisa Lelang Rp8 Triliun, Cen Sui Lan: Tolong Pak Menteri, Segera Renovasi Pasar Baru Tanjungpinang

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK menjelaskan, pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (10/2/2023) pekan kemarin, didapatkan informasi ada 2 orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural.

“Dua orang korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur, dengan modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Malaysia) tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI. Dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji Rp4 juta,” kata Dirreskrimum Polda Kepri.

Baca Juga :  KEK Batam Aero Technic Memerlukan 9.976 Pekerja, Begini Penjelasan dari Lion Air Group

Selanjutnya Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito SIK menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Pertama kalinya, perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing.

“Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar,” ujarnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 2 buku paspor Republik Indonesia. Serta 1 unit handphone merek galaxy S22 Ultra.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Sudah Punya Tim yang Kuat, APBD 2022 Diyakini Tak Terseok-seok

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *