banner 728x90
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). F- video detik

Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023). Pada penjelasan majelis hakim, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, bukan karena pelecehan seksual.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” sebutnya.

Mengutip dari kompas.com, Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menilai, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga :  Tri Tito Karnavian Berbagi 40 Ribu Masker di Kepri

Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.

Hal tersebut diungkapkan Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” kata Wahyu Iman.

Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Banyak Menemukan Peralatan Pengamanan Pemilu Tak Layak Pakai di Polda Kepri

“Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan,” ujar Wahyu Iman. Pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.

Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.

“Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Wahyu Iman.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :  Gedung Aisyah Sulaiman Jadi Pusat Seni dan Budaya, Ini Objek Wisata Baru di Tanjungpinang

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat tiba di PN Jakarta Selatan, dan divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). F- video detik

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *