banner 728x90
Tim Reskrim Polres Bintan mengamankan remaja pelaku pencabulan terhadap siswi SMP berusia 14 tahun di Bintan. F- humas polres bintan

Diancam Akan Disebarkan Video Syur, Siswi di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Dua Remaja

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pencabulan dua orang remaja. Pencabulan terhadap siswi SMP ini terjadi, karena diancam akan disebarluaskan video syur siswi tersebut.

Siswi SMP (14) di Kabupaten Bintan menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki, beberapa hari lalu. Mirisnya, dari dua orang pelaku, seorang di antaranya juga masih berusia di bawah umur.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki STK SIK MSc membenarkan, ada laporan perbuatan cabul yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki (remaja) dengan korban siswi SMP berusia 14. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku.

Baca Juga :  Kemenkum-HAM Kepri Bikin Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Bintan

“Saat ini, masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Bintan,” kata AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, Jumat (3/2/2023).

Dua remaja sebagai pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP tersebut, dengan modus mengancam korban akan memviralkan atau menyebarkan video syur siswi (korban) saat tanpa busana yang pernah direkam pelaku, saat melakukan panggilan via WhatsApp (WA).

Dengan ancaman tersebut, sehingga membuat siswi SMP yang menjadi korban ini takut, apabila tidak mau mengikuti permintaan pelaku melayani nafsu bejadnya. Korban juga merasa malu jika video tersebut viral di media sosial. Sehingga, dengan unsur terpaksa, korban mau mengikuti keingan pelaku.

Baca Juga :  Menang Tipis Versus SSB Bina Bintang Muda Kepri, Stylo Mylo FC Malaysia Champions ISKF 2022

“Pelaku membawa lagi seorang laki-laki temannya, yang juga ikut melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara bergantian,” terang Kasat Reskrim Polres Bintan.

Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya. Atas pengaduan itu, orang tua korban ini tidak terima, anak gadisnya diperlakukan oleh dua pelaku. Sehingga orang tua korban membuat laporan ke Polres Bintan.

“Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan menangkap dua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, dua pelaku telah dilakukan penahan di Polres Bintan,” sambung Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pacu Jalur 2022: Toduang Biso Rimbo Piako Babak Belur, Tuah Keramat Sialang Soko Juara

Dua pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Bintan ini, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan, atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.

“Para TSK diancam dipenjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan barang bukti juga sudah kita amankan,” sebut AKP Mohammad Darma Ardiyaniki. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *