banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdiskusi tentang RUU daerah kepulauan dalam FGD BKS Provinsi Kepulauan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).F- diskominfo kepri

RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – DPR RI menyetujui 39 Rancangan Undang Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Satu dari 39 RUU itu adalah RUU Daerah Kepulauan.

Hal itu terungkap saat Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menjadi pembicara dalam Dialog Forum Daerah Kepulauan Tahun 2023, dengan agenda upaya percepatan pengembangan daerah kepulauan dan payung hukum mengenai daerah Kepulauan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dialog yang diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan ini mengerucutkan opsi dan sikap para pemimpin daerah kepulauan atas RUU Daerah Kepulauan. DPR RI menyetujui 39 Rancangan Undang Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Satu dari 39 RUU itu adalah RUU Daerah Kepulauan.

Dialog juga menghadirkan beberapa gubernur anggota BKS Provinsi Kepulauan. Antara lain Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga Ketua BKS Provinsi Kepulauan Ali Mazi, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Pj Gubernur Bangka Belitung.

Baca Juga :  Mewaspadai Stunting dan Pentingnya ASI di 'Mata' Hj Dewi Kumalasari

Acara juga diisi dengan diskusi panel yang diisi oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, akademisi dari bidang Kelautan dan Perikanan, bidang Ekonomi, bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Pemerintahan, dan bidang Otonomi Daerah.

Anggota BKS Daerah Kepulauan terdiri atas 8 provinsi di antaranya provinsi berciri kepulauan. Yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. BKS Provinsi Kepulauan dibentuk sebagai upaya percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang rekam jejaknya telah berlangsung selama 18 tahun, sejak tahun 2015.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam pemaparannya menjelaskan, urgensi dalam percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan tersebut dengan menggambarkan betapa sulitnya membangun kesejahteraan di Provinsi Kepulauan.

“Masing-masing provinsi kepulauan karakteristik dan kondisinya sama. Kita menggunakan kebijakan ‘tight money policy’ pun belum cukup untuk pemerataan pembangunan. Oleh karena itu tingkat kesenjangan sangat tinggi. Contohnya di Kepri, kesenjangan di Natuna dengan wilayah Batam atau Bintan yang investasinya begitu besar sangat tinggi,” ujar Ansar Ahmad.

Baca Juga :  22 Anak Bintan Berprestasi Dapat Beasiswa HEA dari BRC Lagoi, Cek Tempat Kuliahnya

Untuk itu, Gubernur Kepri menegaskan, RUU Daerah Kepulauan Harus secara serius mendapat perhatian pemerintah pusat. Menurutnya, tidak ada kata lain untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan harus didukung fiskal yang lebih kuat.

“Kita perlu meyakinkan pemerintah pusat melalui kementerian sampai Presiden bahwa RUU ini tidak membebani pemerintah, namun justru menunjukkan negara hadir sampai ke daerah kepulauan. Ini akan membentuk sense of belonging anak-anak bangsa untuk menjaga perbatasan,” kata Gubernur Kepri.

Usai acara, Gubernur Kepri menyimpulkan, langkah konkret BKS Provinsi Kepulauan sudah mengerucut. Menurutnya, saat ini langkah yang diperlukan yaitu melengkapi referensi-referensi penting untuk meyakinkan pemerintah pusat, sinkronisasi dengan UU lain. Kemudian fleksibilitas angka yang diusulkan dalam RUU yang disesuaikan dengan kondisi APBN saat ini, dan komunikasi politik dengan DPR RI.

Baca Juga :  Pengendalian Inflasi, Gubernur Kepri Menggiatkan Urban Farming Komoditi Cabai

“Mudah-mudahan ini segera terwujud. Kita tidak ingin provinsi-provinsi kepulauan ini suatu saat di declare sebagai Provinsi penyumbang angka kemiskinan tertinggi, penyumbang IPM yang terendah, dan indikator-indikator lainnya menunjukkan kesenjangan daerah kepulauan,” tutup Ansar Ahmad.

Dalam diskusi panel, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Rokhmin Dahuri memaparkan, selain Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan Ansar Ahmad, yang kinerja pembangunannya, seperti PDRB ADHK per Kapita dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)cukup tinggi, secara umum kinerja pembangunan 8 provinsi anggota BKS Provinsi Kepulauan masih di bawah kinerja nasional.

“Untuk itu jika RUU Daerah Kepulauan ini dapat segera disahkan, kita dapat mencontoh negara Qatar yang dapat memaksimalkan berbagai potensi. Termasuk sumber daya alamnya. Contohnya potensi gas alam Natuna yang begitu besar dapat dimaksimalkan itu,” ungkap Rokhmin. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *