banner 728x90
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH menjelaskan penangkapan tiga bandar judi online jaringan internasional di Batam saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/2/2023). F- humas polda kepri

Bandar Judi Online RAJAHOKKI dan HIGGSVIP Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Tiga orang bandar judi online RAJAHOKKI dan HIGGSVIP ditangkap Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Tiga orang tersangka bandar judi online di Kota Batam ini merupakan jaringan internasional, dan diamankan di dua lokasi berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, saat menggelar konferensi pers di ruang media center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023). Dirreskrimsus Polda Kepri didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK, Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani SIK, dan PS Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano SH MH..

“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dari Patroli yang dilakukan, ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS.COM,” jelas Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH.

Baca Juga :  Rangkuman Kegiatan Jumat Curhat di Jajaran Polres Bintan Hari Ini

Modus operandi tiga tersangka tersebut, lanjutnya, mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP. Para bandar judi online ini beromzet puluhan juta setiap harinya.

Tiga orang tersangka berinisial H (32), I alias A (34) dan SL alias A (42) yang berperan sebagai customer servis. Ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dari tiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merek, 4 sim card, 1 kunci apartemen dan 3 kartu akses apartemen, 1 unit CPU, 1 unit monitor dan 1 modem.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-13 Kabupaten Kepulauan Anambas, Ini Kata Pejabat

“Dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktik judi online tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri.

Tim Dirreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini. Guna mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik perjudian online di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor polisi terdekat. Karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” tambah Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH.

Atas perbuatannya, tiga tersangka bandar judi online RAJAHOKKI dan HIGGSVIP dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (yen)

Baca Juga :  Bupati Bintan Menyerahkan LKPD Tahun 2022 Unaudited ke BPK RI

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *