Beranda All News Bandar Judi Online RAJAHOKKI dan HIGGSVIP Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Kepri

Bandar Judi Online RAJAHOKKI dan HIGGSVIP Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Kepri

0
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH menjelaskan penangkapan tiga bandar judi online jaringan internasional di Batam saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/2/2023). F- humas polda kepri

Batam, suaraserumpun.com – Tiga orang bandar judi online RAJAHOKKI dan HIGGSVIP ditangkap Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Tiga orang tersangka bandar judi online di Kota Batam ini merupakan jaringan internasional, dan diamankan di dua lokasi berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, saat menggelar konferensi pers di ruang media center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023). Dirreskrimsus Polda Kepri didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK, Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani SIK, dan PS Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano SH MH..

“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dari Patroli yang dilakukan, ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS.COM,” jelas Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH.

Baca Juga :  Pemprov Kepri dan Republic Polytechnic Singapura Menandatangani MoI Food Industry

Modus operandi tiga tersangka tersebut, lanjutnya, mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP. Para bandar judi online ini beromzet puluhan juta setiap harinya.

Tiga orang tersangka berinisial H (32), I alias A (34) dan SL alias A (42) yang berperan sebagai customer servis. Ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dari tiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merek, 4 sim card, 1 kunci apartemen dan 3 kartu akses apartemen, 1 unit CPU, 1 unit monitor dan 1 modem.

Baca Juga :  Sebulan, Tim Panther Polres Karimun Tangkap 16 Pengedar Sabu

“Dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktik judi online tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri.

Tim Dirreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini. Guna mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik perjudian online di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor polisi terdekat. Karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” tambah Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH.

Atas perbuatannya, tiga tersangka bandar judi online RAJAHOKKI dan HIGGSVIP dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (yen)

Baca Juga :  Pemprov Kepri Optimis Bisa Meningkatkan Ekonomi Indonesia

Editor: Wahyu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here