banner 728x90
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono bersama tersangka Jn (36) warga Kawal Lama sebagai pelaku yang membakar pompong nelayan milik Kevin, kemarin. F- dok/suaraserumpun.com

Sakit Hati, Warga Kawal Membakar Pompong Nelayan dengan Merusak Kabel Aki

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang warga Kawal Lama, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri berinisial Jn (36) terpaksa berurusan dengan polisi. Karena sakit hati, Jn membakar pompong milik Kevin dengan cara sengaja merusak kabel aki pompong tersebut.

Tindakan membakar pompong nelayan itu berawal ketika pelaku inisial Jn merasa sakit hati terhadap Kevin Lie alias Kevin. Karena sebelumnya, pelaku Jn pernah ketahuan mencuri solar di pompong milik nelayan lainnya. Termasuk di pompong milik Kevin selaku pelapor. Dalam kejadian pencurian solar itu, Jn ditegur oleh keluarganya. Dari kejadian itu, Jn sakit hati dan dengan sengaja merusak kabel aki pada pompong (boat) milik Kevin, Senin (12/12/2022 pagi lalu.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Meluncurkan Aplikasi Srikandi dan iBintan

Saat itu, Kevin berada di rumah dan sedang tidur. Kemudian Edi selaku ABK menelepon dan memberitahukan kepada Kevin, bahwa pompong milik pelapor yang disandarkan di dermaga belakang Pasar Kawal telah terbakar. Kevin membangunkan abangnya Wasudi dan memberitahukan hal tersebut.

Setelah itu, pelapor langsung mendatangi tempat kejadian, dan menemukan pompong telah tenggelam akibat terbakar. Namun pada bagian kepala pompong, masih timbul karena ditambat ke pompong lainya.

Pelapor dibantu oleh nelayan lainya untuk menarik pompong tersebut ke tepi, agar tidak tenggelam dan dapat menyelamatkan barang-barang yang tidak terbakar. Setelah pompong milik pelapor ditarik ke tepi, didapatkan informasi bahwanya pompong milik pelapor tersebut sengaja dibakar oleh orang lain. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp80 juta.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menerima Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN RI

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, adanya barang bukti dan memperhatikan gelar perkara penetapan tersangka serta dikuatkan dengan keterangan Jn. Tersangka Jn mengakui, Senin (12/12/2022) pagi, mendatangi boat milik Kevin Lie dan telah membuka kabel pada aki boat secara paksa. Sehingga mengeluarkan percikan api, mengenai tali nilon pada mesin. Selanjutnya membakar kardus yang membungkus aki, sehingga api menyala.

Jn berusaha melakukan pemadaman, dengan menyiram air sebanyak 3 kali, api tersebut padam. Selanjutnya Jn pulang ke rumahnya. Namun, pompong milik Kevin terbakar. Berdasarkan hal itu, Jn ditangkap dan berurusan dengan polisi, guna proses penyidikan.

Baca Juga :  Menyambut HUT Ke-78 TNI, Ahdi Muqsith Wabup Bintan Tabur Bunga di TMP Dwikora

“Pelaku Jn kita sangkakan melanggar pasal 188 KUHPidana atau Pasal 406 KUHPidana,” ujar Iptu Sugiono Kapolsek Gunung Kijang mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, kemarin. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *