banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara memberikan surat keterangan pemberhentian perkara kepada Julianus Siregar si juru parkir lewat restorative justice, Kamis (26/1/2023). Disaksikan Kasi Pidum Kejari Bintan Andi Akbar, perwakilan Polres Bintan, Kasi PB3R dan Kades Toapaya Selatan. F- yen/suaraserumpun.com

Cerita Si Juru Parkir Bebas dari Hukuman Penjara Berkat Restorative Justice Kejari Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Julianus Siregar si juru parkir depan swalayan MR DIY bebas dari hukuman penjara, berkat Restorative Justice (RJ) Kejari Bintan. Sebelumnya, si juru parkir yang memiliki dua orang anak dan istri ini ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian sepeda motor. Berikut cerita si juru parkir bebas dari hukuman penjara berkat restorative justice Kejari Bintan.

Air mata istri Julianus Siregar tak kuasa menahan air matanya, tatkala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara menyatakan, Julianus Siregar bebas dari hukuman penjara. Putusan restorative justice itu dibacakan Kajari Bintan di Rumah RJ, Aula Kantor Desa Toapaya Selatan, Kamis (26/1/2023) siang.

Spontan, Julianus langsung mendatangi Sandi dan meminta maaf sekaligus mengucapkan terima kasih. Sandi adalah korban dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, Sandi telah memaafkan Julianus Siregar si juru parkir, yang hanya sebagai penadah sepeda motor.

Penyelesaian perkara tindak pidana umum ini bermula, ketika dua orang pelaku mencuri sepeda motor milik Sandi, Rabu tanggal 7 September 2022 lalu. Sandi si pemilik sepeda motor Vega R, tinggal di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara. Sepeda motor curian milik Sandi itu, kemudian ditawarkan dua orang pelaku kepada Julianus Siregar.

Baca Juga :  Jual Minyak FAME, 17 Kru Kapal Tanker Jadi Tersangka

“Karena kondisinya bagus, saya mau saja ditukar tambah oleh dua orang pelaku. Mereka ingin tukar tambah dengan sepeda motor saya, dengan uang Rp500 ribu. Saat itu, Saya tidak tahu, kalau itu sepeda motor curian,” ujar Julianus Siregar.

Tak lama berselang setelah tukar tambah itu, Julianus Siregar pun kaget, saat polisi menangkap dirinya. Saat itu, Julianus ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian. Julianus pun mendekam di tahanan Polres Bintan, sampai dilimpahkan ke Kejari Bintan.

“Padahal, saat tukar tambah motor itu, saya minjam uang kepada teman, sebesar Rp500 ribu. Sampai sekarang, saya belum bisa ganti uang pinjaman itu,” sebutnya.

Selama menjalani tahanan di kantor polisi hingga dilimpahkan ke Kejari, Julianus tak bisa memberikan nafkah kepada istri dan dua orang anaknya yang masih kecil. Pihak keluarga pun berusaha membicarakan hal ini dengan Sandi selaku korban, dan pihak Kejari Bintan.

Baca Juga :  Pelaku UMKM di Bintan Diajari Mengurus Perizinan Badan Usaha

Sandi pun memahami posisi Julianus Siregar dalam pencurian sepeda motornya. Setelah dua bulan berjalan, Sandi pun memaafkan Julianus Siregar atas mediasi pihak Kejari Bintan. Dari perkara tersebut, pihak Kejari Bintan telah melaporkan kepada Kejagung, agar perkara Julianus Siregar diselesaikan melalui Restorative Justice. Selain hukuman di bawah 5 tahun, kerugian korban pun hanya Rp2,5 juta.

“Semua persyaratan dan prosedur untuk restorative justice perkaran Julianus ini, memenuhi. Makanya, hari ini kita selesaikan dalam sidang di Rumah RJ (Restorative Justice). Perkaranya sudah kita hentikan, Julianus Siregar pun bebas dari hukuman penjara,” tegas I Wayan Eka Widdyara.

Menurut Kajari Bintan, perkara Julianus Siregar sebagai penadah barang curian (Pasal 480), merupakan perkara pertama yang diselesaikan lewat RJ, pada tahun 2023.

“Semoga ada lagi perkara lain yang diselesaikan lewat Rumah Restorative Justice untuk berikutnya,” ujarnya.

Dalam sidang restorative justice ini, pihak Kejari Bintan menghadirkan Kasi Pidum Kejari Bintan Andi Akbar, Kasi PB3R, perwakilan dari Polres Bintan, Kepala Desa Toapaya Selatan Suwenda, sejumlah tokoh masyarakat, Sandi selaku korban dan pihak keluarga Julianus Siregar.

Baca Juga :  Diskominfo Kepri dan Balmon Batam Gelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Pada kesempatan tersebut, Sandi selaku korban menyatakan, dirinya memaafkan Julianus Siregar dalam kasus pencurian sepeda motor ini, karena Julianus si juru parkir ini, tidak tahu bahwa sepeda motor yang ditukar tambah itu, sebagai barang curian.

“Selain tidak tahu, dia (Julianus) kan punya 2 orang anak kecil dan istri. Apalagi istrinya tak ada kerja. Saya kasihan dan memaafkan dia. Tapi, kalau untuk 2 orang pelaku pencurian, saya tidak memaafkan mereka. Biar proses hukum dijalankan terus,” kata Sandi.

Julianus Siregar si juru parkir mendengarkan putusan Kajari Bintan dalam sidang restorative justice di Rumah RJ, Aula Kantor Desa Toapaya Selatan, Kamis (26/1/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Kini, Julianus Siregar sudah berkumpul dengan dua anak dan istrinya. Julianus berjanji, tidak akan melakukan perbuatan yang ceroboh, seperti tukar tambah sepeda motor yang tidak jelas asal usulnya. Keluarga Julianus Siregar sangat berterima kasih, atas penyelesaian perkara lewat Restorative Justice ini.

“Kami hanya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari Bintan, dan Mas Sandi yang mau memaafkan suami saya,” ucap istri Julianus Siregar sambil memeluk dua orang anaknya yang masih kecil. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *