
Batam, suaraserumpun.com – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) alat pengisian BBM Single Bouy Morring, yang terjadi di perairan Anambas. Barang bukti (BB) alat pengisian BBM tersebut dijual pelaku di Tanjungpinang, dengan nilai mencapai Rp79 juta.
14 orang pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut berinisial BA Alias A, D Alias A, H Aias M, AA, M Alias S, PMSH Alias H, AF Alias A, iniasial A, MA Aias K, inisial C, WP Alias P, WM Alias P, A alias P dan I Alias IS.
hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, saat menggelar konferensi pers di lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (19/1/2023). Turut hadir Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa SIK.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 12 Desember 2022 lalu, di perairan Kepulauan Anambas. Sebagai korban adalah PT Pertalahan Arnebatara Natuna. Dalam kasus ini dilakukan oleh 14 tersangka dengan berbagai peran.
Dari 14 pelaku itu, ada yang sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima. Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Kemudian ada juga berbagai macam barang bukti (BB) seperti gergaji, palu besar dan kecil, mata uang rupiah, handphone, kapal motor, potongan besi SBM dan tabung oksigen. Total barang bukti yang diamankan kurang lebih ada sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH menjelaskan, kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama Single Bouy Morring. Ini adalah sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke kapal-kapal, diangkut untuk dijual ke luar negeri. Alat ini lah yang diambil atau dicuri oleh 14 tersangka ini.
“Pelaku yang sudah diamankan ini mempunyai masing-masing peran. Termasuk juga sudah kita amankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini. Kemudaian hasil dari pencurian tersebut dijual di daerah Kota Tanjungpinang, dengan berat kurang lebih 15 ton dan dijual dengan harga kurang lebih Rp79 juta,” sebut Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH.
Atas perbuatannya, 14 tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yen)
Editor: Wahyu