banner 728x90
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi memberikan keterangan pers tentang penangkapan dua pelaku sindikat curanmor di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023). F- bidhumas polda kepri

Polda Kepri Menangkap Sindikat Curanmor di Batam, Ada Tujuh Motor Diamankan

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Dit Reskrimum Polda Kepri menangkap sindikat atau jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam. Selain dua tersangka dari sindikat curanmor ini, polisi mengamankan tujuh sepeda motor berbagai merek.

Saat ini, dua orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri. Pelaku tersebut berinisial AW dan DS.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023). Kabid Humas Polda Kepri didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH. Serta Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa SIK.

Baca Juga :  Jepang Si Raja Asia Tumbang, Ini Negara yang Lolos dan Jadwal Semifinal Piala Asia Qatar 2023

Dalam jumpa wartawan itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, Kota Batam. Kemudian, berdasarkan Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi Nomor : LP-B/6/I/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 17 Januari 2023 dan LP-B/7/I/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 17 Januari 2023.

Pada hari Senin (16/1/2023), Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau sindikat curanmor di wilayah Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 23.30 WIB, tim opsnal Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong, tempat di mana tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan lainnya. Saat itu, tim Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka inisial AW alias A, yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Bintan, Ansar: Tetap Jadi Kebanggaan bagi Kepri

Berdasarkan keterangan dari tersangka AW alias A, motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS alias M, yang berada di rumah liar (Ruli) Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Selasa (17/1/2023 sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka inisial DS alias M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian di wilayah Kota Batam, berhasil diamankan oleh tim Opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh, Kota Batam tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan sindikat curanmor di Kota Batam ini, yaitu empat unit handphone dan tujuh unit sepeda motor dengan berbagai merek,” sebut Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga :  Enam Sepeda Motor Diamankan Polisi di Tanjunguban Sebelum Dibawa ke Anambas, Pemiliknya Malah Kabur

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya, dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri. Serta membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” sambungnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku sindikat curanmor di Kota Batam ini diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *