banner 728x90
DR Muhamad Amin dilantik sebagai Sekwan Tanjungpinang oleh Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma, Rabu (11/1/2023). F- diskominfo tanjungpinang

Cuma Fraksi PDI Perjuangan yang Tak Menyetujui DR Muhamad Amin Jadi Sekwan Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – DR Muhamad Amin telah dilantik sebagai Sekretaris DPRD atau Sekwan Kota Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023) pertengahan pekan lalu. Dari tujuh fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang, cuma Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan satu unsur pimpinan yang tidak menyetujui DR Muhamad Amin menjadi Sekwan Tanjungpinang.

Pelantikan DR Muhamad Amin telah memenuhi prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tamrin Dahlan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang menjelaskan, DR Muhamad Amin termasuk dalam 3 (tiga) pejabat yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang bersama 2 (dua) pejabat lainnya.

“Tiga nama pejabat yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi itu, juga telah mendapatkan persetujuan dari Komisi ASN (KASN),” ucap Tamrin, dalam keterangan resminya, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Rp7 Miliar, Ansar Ahmad Bangun 200 Unit Rumah Suku Laut di Tanjung Kelit Lingga

Tamrin menuturkan, pada Pasal 115 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini wali kota, memilih satu dari tiga nama yang diusulkan untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.

Undang-undang ini mengartikan bahwa wali kota memilik hak untuk memilih dan melantik salah satu pejabat yang telah melalui proses seleksi dan persetujuan dari KASN. Dalam undang undang ini sama sekali tidak diatur atau disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menyampaikan tiga nama kepada Pimpinan DPRD untuk diusulkan sebagai Sekretaris DPRD.

Terkait dengan kedudukan sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang yang secara operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif kepada wali kota melalui sekretaris daerah, sebagaimana juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DR Muhamad Amin sendiri juga telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Mengutus Trauma Healing untuk Ibu Brigadir J Korban Insiden Polisi Tembak Polisi

“Undang-undang ini juga tidak mengatur dan menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menyampaikan tiga nama calon sekretaris ke Pimpinan DPRD,” terangnya.

Dikatakan Tamrin, persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang atas pelantikan DR Muhamad Amin sebagai Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, yang didasarkan pada adanya persetujuan dan dukungan dari enam fraksi, juga telah disampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 822/24/2.2.01/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Persetujuan dan Rekomendasi Pelantikan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang. Surat tersebut ditandatangani oleh dua unsur Pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua I Novaliandri Fathir SH MH dan Wakil Ketua II Hendra Jaya SIP.

Enam fraksi yang menyatakan persetujuan dan dukungan terhadap pelantikan M Amin sebagai Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang adalah fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi Gerindra, fraksi Demokrat Amanat Bernurani, fraksi Pembangunan Kebangsaan, dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Baca Juga :  Lion Air Buka Jaringan Rapid Tes Antigen di Poliklinik TNI AU Tanjungpinang, Biayanya Murah

“Atas dasar adanya dukungan enam dari tujuh fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang, minus Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), dua unsur Pimpinan Dewan kemudian menyatakan persetujuannya,” ujarnya.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Tamrin, Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua. Dengan adanya persetujuan dua dari tiga unsur Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, maka persetujuan terhadap pelantikan M Amin sebagai sekretaris DPRD dapat dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang telah memberikan persetujuan dan rekomendasi atas pelantikan M Amin sebagai Sekretaris DPRD.

“Dalam pemenuhan jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemko Tanjungpinang telah mengikuti seluruh proses sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan Tamrin Dahlan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *