banner 728x90
Rafi menyerahkan surat pengaduan saat melaporkan SAS Joni ke Polresta Tanjungpinang, Selasa (10/1/2023). F- rafi

SAS Joni Dilaporkan Lagi ke Polresta Tanjungpinang, Ini Penyebabnya

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Said Ahmad Sukri alias SAS Joni dilaporkan lagi ke Polrestas Tanjungpinang, Selasa (10/1/2023). Kini, SAS Joni dilaporkan oleh Rafi dengan dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Simak keterangan korban berikut ini, tentang penyebabnya.

SAS Joni diduga melanggar Undang Undang ITE, yang terjadi di Group WhatsApp (WA) terbuka, group DEBAT ONLINE WARGA KEPRI.

Rafi sebagai pelapor menerangkan, sejak Senin (9/1/2023) bahasa SAS Joni terhadap dirinya, sangat memalukan dan merugikan Rafi. Apa lagi percakapan pribadi antara dirinya dengan SAS Joni diposting ke group DEBAT ONLINE WARGA KEPRI.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Upacara Hari Guru Nasional dan PGRI di Kepri di Aula Gedung Nasional

“Saya sudah tegur beberapa kali di group tersebut jangan mencampuri masalah pemberitaan kami, atau kritikan kami ke salah satu pejabat di Pemprov. Tapi Sas Joni tetap ikut campur dengan bahasa-bahasa yang tidak menyenangkan. Yang parahnya lagi, percakapan-percakapan pribadi yang sudah lama itu discreenshot-nya dan diposting ke group itu,” tuturnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (10/1/2023).

Rafi menyampaikan, dirinya telah memasukan surat pengaduan yang tertuju kepada Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu SIK MH, cq Kasatreskrim AKP Ronny Burungudju, Selasa (10/1/2023) siang.

Baca Juga :  Pesan Dandenhanud 477 Kopasgat buat Personel yang Naik Pangkat

“Saya meminta kepada pihak polisi agar dapat memproses permasalahan ini agar menjadi pembelajaran bermedsos dengan baik,” harapnya.

Beberapa peserta group DEBAT ONLINE WARGA KEPRI saat dikonfirmasi masalah ini, membernarkan bahwa ada percakapan yang kurang baik antara SAS Joni dengan Rafi. Termasuk beberapa percakapan chattingan pribadi yang di-share ke group tersebut.

EDS inisial, salah satu peserta group DEBAT ONLINE WARGA KEPRI, Selasa (10/01/2023), menanggapi permasalahan ini. EDS meminta pihak polisi untuk cepat mengambil tindakan tegas. Apa lagi status SAS Joni saat ini adalah tersangka dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga :  2.560 Napi di Kepri Dapat Bonus Pengurangan Hukuman, 17 Orang Langsung Bebas

Sebelumnya SAS Joni dilaporkan oleh JAN atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE. Bahkan, SAS Joni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tanjungpinang. Sekarang, SAS Joni dilaporkan lagi ke polisi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *