banner 728x90
Barang bukti penangkapan kurir sabu oleh jajaran Polresta Tanjungpinang. F- humas polresta tanjungpinang

Siang Bolong, Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Raya

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang kurir sabu berinisial JR ditangkap polisi Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di jalan raya, Sabtu (7/1/2023) siang bolong. Dalam proses penangkapan ini, polisi sempat mengejar kurir sabu yang mengendarai sepeda motor.

Penangkan bermula, Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 11.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga memiliki, menguasai narkotika jenis sabu. Dari informasi itu, tim Satresnarkoba melaporkan kepada AKP Efendi SH MH selaku Ps Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menuju lokasi. Setelah tiba di lokasi tim melihat JR mengendarai sepeda motor, dan langsung melakukan pengejaran. Alhasil, kurir sabu ini menepi di bahu jalan raya.

Baca Juga :  Bakal Ada 75 Parpol yang Muncul Menuju Pemilu 2024, Begini Persiapan Bawaslu Bintan

Tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang mengaku bernama JR yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter-MX warna hitam dengan Nomor Polisi BP 5730 TS. Tindakan tersebut dilakukan di tepi jalan raya Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 kotak rokok merek HD di sepeda motor yang dikendarai pelaku JR. Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan 1 paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening. Pelaku JR mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Selain itu, polisi mengamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika, berupa 1 unit hape merek Samsung warna biru beserta kartu di dalamnya.

Baca Juga :  Ternyata, Seperti Ini Sosok Sekdaprov Kepri di Mata Roby Kurniawan

Mewakili Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH MH mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 5,28 gram, 1 kotak rokok merek HD. Turut diamankan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter-MX warna hitam nopol BP 5730 TS, 1 hape merek Samsung warna biru beserta kartu di dalamnya.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui benar milik JR,” sebut AKP Efendi SH MH saat memberikan keterangan resmi, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga :  Fahrul Ketua Terpilih Katar Kepri, Begini Pesan Ansar Ahmad

Kurir sabu berinisial JR beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *