banner 728x90
Tim Pakem Kabupaten Bintan menyerahkan rekomendasi tentang ketentuan penyelenggaraan jalsah nasional Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) kepada Ketua JAI Desa Numbing, Jumat (6/1/2023). F- kejari bintan

JAI dari Luar Bintan Dilarang Menghadiri Jalsah Salana Nasional di Numbing-Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Numbing menggelar Jalsah Salana (Jalsah) nasional, di Desa Numbing, tanggal 6 sampai 9 Januari 2023 ini. Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Kabupaten Bintan turun tangan. Jemaat JAI dari luar Bintan dilarang datang langsung atau menghadiri Jalsah (pertemuan tahunan) JAI di Desa Numbing, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tersebut.

Jumat (6/1/2023) pagi, Tim Pakem Kabupaten Bintan melaksanakan dialog atau komunikasi dengan Ketua dan Anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Hadir dalam pertemuan itu Samsul Apriwahyudi Sahubauwa Kasi Intel Kejari Bintan, Muhammad Lukman Kaban Kesbangpol Bintan, AKP Budi Tambunan Kasat Intelkam Polres Bintan, Johan mewakili Kemenag Bintan, Ramli dari KUA Kelong, Samsir Ketua FKUB Bintan, Ali Ahmadi Ketua MUI Bintan.

Selain itu, hadir Julpri Ardhani Camat Bintan Pesisir, Heri Kades Numbing, Dedi Wizani Analis Kebijakan Muda Kesbangpol, Babinkamtibmas Desa Numbing, Babinsa Desa Numbing, Rojali Ketua JAI Desa Numbing, Ismedi Anggota JAI Desa Numbing, Tarjolin Anggota JAI Desa Numbing, Ibrahim Anggota JAI Desa Numbing, Muslimin Ketua JAI Kepri.

Baca Juga :  Heboh! Nama Kajari Bintan dan Kasi Pidsus 'Dijual' untuk Menghubungi Kadis

Tim Pakem Kabupaten Bintan berdialog dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) terkait adanya kegiatan Jalsah Nasional yang akan dilaksanakan akan tanggal 6 sampai dengan 9 Januari 2023, di Desa Numbing, dilaksanakan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Desa Numbing.

Dalam dialog tersebut Tim Pakem mengimbau bahwa, setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) harus mempedomani SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

Selain itu juga Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) wajib melaporkan bila mana mengadakan kegiatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Kades ataupun Camat setempat, serta pihak Kepolisian.

Selain memberikan imbauan, Tim Pakem bintan juga memberitahukan rekomendasi dari hasil rapat Koordinasi Pakem yang diadakan pada tanggal 4 Januari 2023, terkait kegiatan yang akan diadakan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Numbing. Rekomendasi tersebut berisikan beberapa point, yaitu:

Baca Juga :  Ronny Kartika Dilantik sebagai Ketua MPD ICMI Bintan

Bahwa Jamaah Ahmadiyah indonesia (JAI) harus mempedomani SKB 3 Menteri Nomer 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Warga Masyarakat

Bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) desa Numbing diperkenankan melakukan kegiatan tersebut. tetapi tidak diizinkan untuk mengundang atau dihadiri oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari luar Desa Numbing selama belum ada ketentuan lain. Jika harus dilakukan, maka dipersilakan untuk melakukan kegiatan menggunakan zoom (virtual) untuk Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di luar Desa Numbing. Jika terlaksana, maka pihak Tim Pakem Kabupaten Bintan beserta perangkat Pemerintah Kabupaten Bintan untuk ikut mengawasi kegiatan yang terlaksana tersebut.

Bila terdapat ceramah ataupun khotbah yang dilakukan mengandung muatan penyebaran aliran yang dianut oleh Jamaah Ahmadiyah indonesia (JAI), maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Deffi Octariani Syahputri Pesilat Tanjungpinang Meraih Medali Emas di O2SN 2023 Jakarta

Bahwa pihak panitia Jamaah Ahmadiyah indonesia (JAI) dapat memberikan informasi terkait Jamaah Ahmadiyah indonesia (JAI) yang lain untuk membatalkan kehadirannya.

“Apabila Jamaah Ahmadiyah indonesia (JAI) sudah berada di Kabupaten Bintan, kami meminta pihak Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) berkenan untuk memulangkan Jamaah Ahmadiyah indonesia (JAI) keluar dari wilayah Desa Numbing, khususnya Kabupaten Bintan,” ujar Samsul Apriwahyudi Sahubauwa SH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“Rekomendasi tersebut tidak hanya berlaku di Desa Numbing. Melainkan berlaku di seluruh wilayah di Kabupaten Bintan,” sambungnya.

Setelah dilakukan dialog, dilakukan penyerahan surat rekomendasi oleh Tim Pakem yang diwakili Samsul Apriwahyudi Sahubauwa SH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, kepada Ketua Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Desa Numbing untuk dipahami, dipedomani dan dilaksanakan.

“Diharapkan kerukunan umat beragama dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Bintan,” ucap Sambul dalam keterangan resminya. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *