banner 728x90
Remaja dari Tanjungpinang diperiksa Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena mencuri sepeda motor, dan dijadikan barang rongsokan sebelum dijual ke penampung besi tua. F- yen/suaraserumpun.com

Hati-hati! Sepeda Motor Bisa Disulap Jadi Barang Rongsokan, Dua Pelaku Sudah Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Hati-hati kalau memarkir atau meletakkan sepeda motor. Kini, para pencuri memiliki modus baru. Sepeda motor bisa disulap jadi barang rongsokan. Dua pelakunya sudah ditangkap Polsek Kijang, Bintan Timur.

Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Nusantara, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Penangkapan pelaku curanmor tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Purbowo bersama dengan Ipda M Brata, dan anggota Unit Reskrim di Tanjungpinang, Senin (2/1/2023).

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE menjelaskan, anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Nusantara. Sepeda motor milik Cukhui itu dicuri pelaku, 14 Desember 2022 lalu. Tersangkanya masih remaja, yaitu MZ (18) dan FJ (18). Dua remaja ini merupakan warga Tanjungpinang.

Baca Juga :  Tablig Akbar di PKDP Bintan, Ahdi Muqsith: Perkenalkan Kepribadian Nabi kepada Anak

Modus tindak kejahatan yang dilakukan dua tersangka ini, yaitu berkeliling dengan menggunakan sepeda motor, mencari sasaran sepeda motor yang parkir atau berada di tempat yang tidak diawasi pemilik. Dua pelaku ini sudah mempersiap kunci L, sebagai alat untuk merusak kunci kontak.

Setelah menemukan sasaran atau sepeda motor yang akan dicuri, salah seorang tersangka bertugas memantau situasi sekitarnya. Sedangkan tersangka MZ mengambil langsung sepeda motor.

Setelah sepeda motor berhasil diambil, kemudian dibawa ke Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak. Kemudian sepeda motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong sampai menjadi barang rongsokan. Selanjutnya, sepeda motor yang disulap menjadi barang rongsokan itu dijual ke penampungan besi tua.

Baca Juga :  Setelah Bintan dan Lingga, PT Sun Cable Konsultasi Publik Amdal AAPowerlink di Tanjungpinang

“Dari harga penjualan sepeda motor yang telah di potong-potong atau jadi rongsokan tersebut, tersangka mendapatkan uang hasil penjualannya sekitar Rp800 ribu. Uangnya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari. Jadi, hati-hati kalau ingin memarkir sepeda motor,” pesan AKP Suardi SE Kapolsek Bintan Timur.

Saat ini, dua remaja tersangka Curanmor itu ditahan di Polsek Bintan Timur, dan masih dalam pengembangan. Dua tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *