banner 728x90
Kepala Kejari Karimun Firdaus memukul gong saat meresmikan rumah Restorative Justice di Kelurahan Sei Raya, Meral, Karimun, Senin (2/1/2023). F- kejari karimun

Kejari Karimun Punya Tiga Rumah Restorative Justice, Cek Lokasinya di Sini

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sudah mempunyai tiga rumah Restorative Justice (RJ) hingga, Senin (2/1/2023). Rumah RJ yang ketiga itu diresmikan oleh Kepala Kejari Karimun Firdaus di Kelurahan Sei Raya Meral, Karimun, Senin (2/1/2023) pagi. Berikut lokasi tiga rumah RJ Kejari Karimun tersebut.

Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasim, Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat, dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus menyebutkan, Kejaksaan Negeri Karimun telah meresmikan 3 rumah Restorative Justice, hingga awal tahun 2023 ini. Rumah RJ itu berada di Kecamatan Karimun, Kelurahan Sungai Lakam Timur. Kemudian, di Kecamatan Tebing di Kelurahan Kapling. Serta Kelurahan Sei Raya di Kecamatan Meral.

Baca Juga :  Begini Wajah Baru Jalan Merdeka-Teuku Umar Kawasan Heritage Kota Lama Tanjungpinang

“Akan kami selesaikan rumah Restorative Justice di seluruh Kabupaten Karimun. Sekarang, Kejari Karimun sudah punya tiga rumah Restorative Justice,” sebut Firdaus.

Rumah Restorative Justice adalah inisiasi Jaksa Agung yang menunjukan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Adanya rumah Restorative Justice menghilangkan stigma akan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas itu.

“Banyak perkara yang dapat kita selesaikan secara musyawarah. Khususnya perkara-perkara kecil yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, dikarenakan budaya kita itu kekeluargaan jadi permasalahan diselesaikan dahulu dengan melakukan musyawarah,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Bintan: DPS Pemilu 2024 Sebanyak 123.883 Pemilih, Berikut Rinciannya

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasim MSi menyampaikan, semoga di tahun 2023 akan membawa perubahan sebagaimana yang tertera di depan ini (Restorative Justice) bukan hanya di segi hukum. Namun di lingkungan masyarakat juga dapat memberikan perubahan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kajari yang telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Terbukti dengan diresmikannya rumah Restorative Justice ini, yang sangat berarti di lingkungan masyarakat. Kami akan selalu mendukung program dari Kepala Kejaksaan Negeri Karimun demi majunya Kabupaten Karimun,” ujar Wakil Bupati Karimun.

Baca Juga :  Pasar Baru Tanjungpinang Bakal Menjadi Pasar Modern, Berikut Desainnya

Rumah Restorative Justice di Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun ini, akan membantu penyelesaian persoalan hukum yang ada di masyarakat. Terutama dalam penanganan permasalahan hukum pidana yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang ringan.

Dalam penyelesaiannya mengutamakan pengembalian keadaan seperti semula. Baik dari sisi korban maupun dari sisi pelaku. Sehingga jika permasalahan dapat diselesaikan dan perkara tidak perlu dilanjutkan sampai ke tahap selanjutnya, ranah hukum. (nurul atia/ion)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *