banner 728x90
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara didampingi para kasi menyampaikan keterangan pers tentang realisasi kinerja selama tahun 2022, Rabu (28/12/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Tahun 2022, Kejari Bintan Mengembalikan Uang Korupsi Mencapai Rp4,166 Miliar

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pada tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berhasil mengembalikan uang korupsi dari 8 terdakwa (5 perkara) mencapai Rp4,166 miliar. Uang negara yang telah diselamatkan itu, sudah disetor ke kas daerah Pemkab Bintan.

Pengembalian uang negara ke kas daerah Pemkab Bintan sebesar Rp4,166 miliar itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara pada saat memberikan keterangan pers di aula Sasana Gerry Yasid, Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu, Rabu (28/12/2022).

“Untuk Pidsus ini, kita menargetkan dua perkara. Tapi, selama tahun 2022, kita menangani 3 perkara. Lebih dari target,” kata I Wayan Eka kepada wartawan.

Baca Juga :  PON XX Papua, Tim Sepak Takraw Sumbar TBC Saat Melawan Kepri

Didampingi para kepala seksi, I Wayan Eka menerangkan, Kejari Bintan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,550 miliar dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan.

“Realisasi anggaran kita di tahun 2022 ini sebesar 98,34 persen dari total anggaran yang diberikan sebesar Rp4,874 miliar,” sebutnya.

Untuk bidang pidana umum, I Wayan Eka menjelaskan, tahap pra penuntutan sebanyak 136 perkara, tahap penuntutan sebanyak 183 perkara, tahap eksekusi sebanyak 166 perkara. Pidana umum masih didominasi kasus penyalahgunaan narkoba, dengan persentase 40 persen.

Baca Juga :  Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang Menandatangani Tiga Perda di Akhir Tahun 2021

“Sisanya, itu kasus biasa. Ada kriminal. Asusila. Ada juga lintas orang asing,” ungkap I Wayan Eka.

Untuk bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan disampaikannya, jumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1 Kg lebih, ganja 1 kg lebih, ekstasi 44 gram, pil happy five 4 gramm lebih, alata hisap sabu 29 set, elektronik 99 unit dan lain-lain.

Penjualan langsung berjumlah 38 perkara dengan total penerimaan negara sebesar Rp 39.522.850 dan lelang KPKNL berjumlah 1 perkara dengan total penerimaan negara sebesar Rp 353,574 juta.

Selain penanganan perkara, Kejari Bintan menerima berbagai penghargaan. Di antaranya bidang pidana khusus menerima penghargaan dari Kejati Kepri kategori Kejari tipe B terbaik dalam bidang tindak pidana khusus. Kejari Bintan juga menerima penghargaan sebagai satuan kerja terbaik II pada wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tahun 2022.

Baca Juga :  Bank Riau Kepri Syariah Menyerahkan CSR Mobil Damkar di Karimun

“Untuk tahun 2023, kami akan meningkatkan pelayanan. Terutama untuk menjawab persoalan hukum dari masyarakat. Kami akan bikin aplikasi khusus, untuk tanya jawab soal hukum. Ini sudah berjalan sebenarnya, tapi belum maksimal. Makanya, kami akan buat aplikasi khususnya,” tutup I Wayan Eka Widdyara. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *