banner 728x90
Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara bersama Kepala DPMPTSP Kepri Hasfarizal Handra memperlihatkan anugerah dari Ombudsman RI untuk Pemprov Kepri, Kamis (22/12/2022). F- diskominfo kepri

Pemprov Kepri Menerima Anugerah dari Ombudsman RI, Berikut Dasar Penilaiannya

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima penghargaan dari Ombusmen RI tahun 2022 dengan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Kamis (22/12/2022). Berikut dasar penilaiannya, sehingga Pemprov Kepri menerima anugerah dari Ombudsman RI tersebut.

Anugerah ini diberikan langsung oleh Ketua Ombusmen RI Mokhammad Najih kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Drs Adi Prihantara, di Hotel Bidakara Jakarta Selatan. Turut mendampingi Sekdaprov Kepri Hasfarizal Handra Kepala DPMPTSP Kepri.

Ombudsman RI memberikan penghargaan ini karena prestasi kerjanya yang relatif mampu mempertahankan predikat zona hijau dengan kategori Baik. Menurut penilaian Ombudsman RI, Pemprov Kepri telah berhasil menjaga standar pelayanan publik yang ada di bawah nahkoda kepemimpinan H Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Pembukaan Kongres Asprov PSSI Kepri, Ansar Ahmad Turut Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan

Penerima penghargaan itu mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, dan sejumlah kepala daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Penghargaan ini juga menjadi apresiasi kepada kinerja segenap penyelenggara pelayanan publik yang telah menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketua Ombudsmen RI, Mukhammad Najih mengatakan dalam sambutannya, diselenggarakannya penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 ini untuk mendorong pemerintahan pusat dan daerah supaya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, dan kompotensi penyelenggaraan layanan, serta pengelolaan pengaduan.

Baca Juga :  Menuju Pemilu Serentak 2024, KPU Bintan: Bertambah 666 Pemilih Baru Dibandingkan Pilkada 2020

“Penilaian dilaksanakan oleh internal Ombusmen RI yang melibatkan pusat dan perwakilan daerah di seluruh Indonesia yang dilakukan pada minggu ke dua bulan Agustus hingga minggu ke dua bulan November 2022, dengan objek penilaian 25 kementerian, 14 lembaga negara, 34 provinsi, 98 pemerintah kota, dan dan 415 pemerintah kabupaten,” katanya.

Mukhammad Najih mengakhiri sambutannya, dengan mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat sebagai pelayan publik yang sudah terus menjadi tumpuan dan perhatian terkhusus para gubernur, wali kota, bupati, kementerian dan lembaga yang mempunyai komitmen keberpihakan terhadap peningkatan pelayanan publik.

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mengatakan, penghargaan Ombudsman RI kepada Pemprov Kepri merupakan anugerah bagi seluruh jajaran Pemprov, dan masyarakat.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Tomas Binut Dapat Bingkisan Menjelang HUT Bhayangkara

“Pemprov Kepri telah mendapat predikat Baik (hijau) dan masuk dalam 10 besar anugerah predikat pelayanan publik tahun 2022 tingkat provinsi yang ada di peringkat 9,” kata Ansar dalam keterangannya.

Bagi Ansar, prestasi ini patut menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran Pemprov, dan OPD serta masyarakat. Karena peran sinergis tersebut kami bisa mendapat penghargaan ini.

“Prestasi terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini sudah dua kali kami dapatkan dalam satu tahun menjalankan pelayanan publik, sehingga kami perlu peran semua pihak untuk terus maju dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *