Bintan, suaraserumpun.com – DPRD Kabupaten Bintan mengesahkan Delapan Ranperda menjadi Perda, menjelang akhir tahun 2022 ini. Dua Ranperda masih dalam tahap evaluasi.
Rabu (21/12/2022), DPRD Bintan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) Bintan. Pengesahan Perda ini dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti didampingi Wakil Ketua II Agus Hartanto. Dihadiri Bupati Bintan Roby Kurniawan, Pj Sekda Bintan Ronny Kartika dan sejumlah kepala OPD.
Dengan disahkannya perda tentang pengelolaan keuangan daerah ini, DPRD Bintan sudah mengesahkan sedikitnya delapan Perda dari 12 program legislasi daerah (Prolegda) pada tahun 2022 ini.
“Alhamdulillah, dari 12 prolegda kita sudah bersama mengesahkan 8 Perda. Kita masih menunggu evaluasi dari provinsi terkait Ranperda APBD 2023 dan Ranperda Insentif Daerah,” sebut Fiven Sumanti saat menutup sidang paripurna.
Bupati Bintan Roby Kurniawan berharap, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih sempurna lagi di masa mendatang, setelah disahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini. Sebab, Perda tentang pengelolaan keuangan daerah ini menjadi pedoman pemerintah daerah, dalam menyusun anggaran. Mulai dari perencanaan hingga penganggaran kegiatan pembangunan.
“Yang pasti kita memiliki pedoman yang lebih lengkap mulai dari perencanaan sampai penganggaran. Nanti, penyusunan anggaran daerah itu bisa lebih tertib lagi. Kesalahan-kesalahan bisa diminimalisir sedini mungkin,” ucap Roby Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Roby Kurniawan menambahkan, pembentukan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini sebagai pelaksanaan pasal 3 huruf A Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai upaya tranparansi pengelolaan keuangan daerah Pemkab Bintan.
“Perda ini menjadi payung hukum untuk penganggaran APBD dan pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh,” tambah Roby Kurniawan. (yen)
Editor: Sigik RS