banner 728x90
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mendampingi Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly memukul gong saat meluncurkan program second home visa, di pelabuhan BBT Lagoi, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022). F- diskominfo kepri

Kepulauan Riau Jadi Pilot Project Second Home Visa, Turis Bisa Tinggal 5 Tahun di Indonesia

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Provinsi Kepulauan Riau menjadi pilot project Second Home Visa, yang mulai berlaku 24 Desember 2022. Namun, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly telah meluncurkan program Second Home Visa di pelabuhan internasional Bandar Bintan Telani (BBT), Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022) pagi tadi.

Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua menjadi terobosan baru dari Kemenkum-HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuannya untuk menarik investor global dan wisatawan asing tinggal di Indonesia. Dengan Second Home Visa, investor dan wisatawan dapat memiliki izin tinggal di Indonesia sampai dengan 5 (lima) tahun.

“Kita ingin memberikan pelayanan keimigrasian yang memudahkan investor dan wisatawan asing datang ke Indonesia, jadi ini upaya untuk meningkatkan investasi dan perekonomian di Indonesia,” ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan kebijakan seperti Second Home Visa sudah banyak dilakukan di negara lain. Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan untuk investor dan wisatawan asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Baca Juga :  Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Tinjau Budi Daya Ikan Napoleon di Natuna

“Terobosan program baru juga dikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun
eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi molina.imigrasi.go.id (one platform) dengan mudah dan cepat, yang juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun serta pembayaran secara online. Pengajuan permohonan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri secara mandiri.

Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep One Single Submission (OSS), dimana dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing.

Baca Juga :  Ingin Menyampaikan Pengaduan Persoalan Pelayanan Publik ke Ombudsman? Kirim ke 08119813737

Secara khusus pemegang ITAS Rumah Kedua menyampaikan proof of fund-nya ke Kantor lmigrasi paling lama 90 hari sejak diberikan ITAS Rumah Kedua yaitu berupa dana atas nama sendini di Bank Milik Negara sekurang-kurangnya Rp 2.000.000. 000 (dua milyar rupiah) atau bukti kepemilikan properti dinIndonesia.

Yasonna menekankan, kepemilikan properti oleh orang asing sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN tidak memberikan ruang sama sekali bagi orang asing untuk mendapatkan hak milik bagi rumah tapak melainkan hanya hak pakai.

“Itu pun luas tanahnya dibatasi serta harganya ditetapkan dengan nilai tinggi di setiap wilayah berbeda dan harus masuk kategori mewah,” tegasnya.

Baca Juga :  Perolehan Medali Sementara Porprov Ke-V Kepri: Batam di Ambang Juara Umum, Tanjungpinang di Atas Bintan

Menanggapi pemberlakuan Second Home Visa, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebutkan kebijakan ini menjadi angin segar untuk pemulihan pariwisata di Kepri. Dirinya optimis, Second Home Visa ini akan mendatangkan lebih banyak lagi investor asing dan wisatawan ke Kepri.

“Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang mengakomodir kebijakan ini. Semoga second home visa menjadi stimulus baru untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di Kepri,” ujar Gubernur Kepri.

Hal serupa juga disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan. Menurut Roby Kurniawan, kebijakan second home visa ini memberikan waktu yang cukup panjang bagi calon investor, saat menjajaki peluang investasi di Bintan.

“Kita pemerintah daerah mendukung kebijakan ini. Semoga akan memberikan dampak pengembangan investasi daerah ke depannya. Termasuk dalam meningkatkan kunjungan wisata,” ucap Roby Kurniawan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *