Bintan, suaraserumpun.com – Kabar baik bagi pengusaha perhotelan, resort maupun pengelola tempat wisata lainnya. Pesta kembang api pada malam menyambut Tahun Baru 2023 diperbolehkan. Tapi ada syaratnya, mesti mengajukan permohon izin kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut menjadi satu dari sejumlah pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bintan, Rabu (14/12/2022). FGD di Hello Bintan Beach ini mengangkat tema pariwisata Bintan bangkit dalam menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Arief Sumarsono Kepala Disbudpar Bintan menjelaskan, menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Disbudpar melaksanakan kegiatan FGD. Kegiatan ini sekaligus menyampaian imbauan waspada pada masa liburan Natal dan Tahun Baru kepada pelaku usaha wisata, resort, pondok wisata se-Kabupaten Bintan.
Narasumberu yang hadir dalam FGD ini Kapolres Bintan diwakili Kasat Reskrim, Kepala BPBD diwakili Sekretaris, dr Horas mewakili Kadinkes, serta Bupati Bintan yang diwakili Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setdakab Bintan Panca Azdigoena.
“Ada 80 orang peserta dari pengelola tempat wisata yang hadir dalam FGD ini,” kata Arief Sumarsono.
Dari hasil FGD ini, Arief Sumarsono menyampaikan, pengelola tempat wisata yang ingin mengadakan acara pesta kembang api pada malam Natal 2022 atau menyambut malam Tahun Baru 2023, diperbolehkan.
“Tapi syaratnya, harus mengajukan proses perizinan kepada pihak kepolisian, Polres Bintan. Yang jelas, pengelola tempat wisata juga mesti menjaga Kamtibmas selama momen liburan menjelang akhir tahun ini,” tegas Arief Sumarsono.
Untuk menjaga kawasan wisata di Bintan, Arief Sumarsono menyebutkan, Polres Bintan menyiapkan 2 posko utama. Terutama di kawasan pantai wisata Trikora, Lagoi, Bintan Utara dan beberapa kawasan pariwisata lainnya.
“Khusus di pantai Trikora, Dinkes juga menyiapkan posko, dan 2 Puskesmas Kawal, dan Berakit. Begitu juga dengan BPBD, akan menyiapkan posko di setiap kecamatan,” demikian ditambahkan Arief Sumarsono. (yen)
Editor: Sigik RS