banner 728x90
Tim Satresnarkoba Polres Bintan menggeledah di kediaman residivis narkotika yang melakukan transaksi sabu di Bintan Timur. Tersangka sempat berduel dengan anggota Satresnarkoba Polres Bintan. F- humas polres bintan

Residivis Narkotika Berduel dengan Polisi Saat Transaksi Sabu di Bintan Timur

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang residivis narkotika jenis sabu berduel dengan personel polisi, saat melakukan transaksi sabu di Bintan Timur, Jumat (2/12/2022) lalu. Polisi mengalami luka serius. Sedangkan residivis tersebut ditangkap jajaran Polres Bintan.

Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial ES (46) dan seorang temannya berinisial SD alias SY (50), karena telah melakukan tindak pidana narkotika. Dua tersangka ini ditangkap jajaran Polres Bintan menjelang berakhirnya operasi Pekat Seligi 2022.

Dalam penangkapan dua tersangka tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu. Serta alat isap dan timbangan di daerah Bintan Timur, Jumat (2/12/2022) pekan lalu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH menyampaikan, penangkapan terhadap dua orang tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Kijang.

Baca Juga :  Sengketa Proses Pemilu di Bintan Selesai di Tingkat Mediasi, Ketentuan Pemasangan APK Diubah

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat resnarkoba AKP Iwan Nofriawan SH melakukan penyelidikan. Di lapangan, didapati informasi saudara ES sedang bersama seseorang yang bernama SD alias SY, sedang berada di satu tempat di Bintan Timur. Dua orang tersebut sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan. Namun saat akan dilakukan penggeledahan, saudara SD alias SY melakukan perlawanan terhadap petugas, untuk menghilangkan barang bukti. Sehingga terjadi duel (berkelahi) antara anggota Polres Bintan dengan saudara SD alias SY. Duel ini mengakibatkan seorang dari anggota Satresnarkoba Polres Bintan mengalami luka, pada kaki sebelah kanan. Sehingga di larikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Agus Wibowo Angkat Bicara Soal Oknum Anggota Dewan yang Ubrak-abrik 'Dapur' DPRD Bintan

Tak ingin lepas buruannya tim berusaha menangkap tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka SD alias SY, dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik. Sabu itu ditemukan di dalam mulut tersangka, yang semula barang bukti tersebut akan ditelan oleh tersangka.

“Namun, petugas dengan jeli melakukan penggeledahan. Sehingga barang bukti tersebut berhasil ditemukan,” terang AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan, saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/12/2022).

Selanjutnya, tim melakukan pengeledahan terhadap saudara ES beserta tempat tinggalnya, dan seputaran kebun milik saudara ES. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital, 1 ikat plastik bening, 1 sendok kertas, 2 mancis rakitan, dan barang bukti lainnya, 2 bungkus papier a cigarettes merek TOREADOR, 1 gunting.

Baca Juga :  Tersedia Anggaran Rp153,3 Miliar di 2023, Ahdi Muqsith: Angka Kemiskinan Bintan Turun Menjadi 5,9 Persen

Saat ini residivis narkotika dan rekannya ditahan di Polres Polres. Dua tersangka ini melanggar pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengimbau, agar masyarakat untuk menghindari narkoba, apalagi terlibat dalam peredarannya.

“Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi peredaran narkoba, segera mungkin melaporkan kepada kami. Dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang Undang,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *