banner 728x90
OPD Pemprov Kepri mengadakan rapat pemindahan lokasi usaha dagang dan permainan anak di Tugu Sirih tepi laut Tanjungpinang dengan perwakilan pedagang kaki lima, Senin (5/12/2022). F- diskominfo kepri

Pedagang Kaki Lima Tugu Sirih Tepi Laut Tanjungpinang Pindah ke Zona 1B

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan musyawarah dengan sejumlah Kepala OPD dan Pemko Tanjungpinang, serta perwakilan pedagang kaki lima di Tugu Sirih tepi laut Tanjungpinang. Dari hasil rapat ini, pedagang kaki lima dan permainan anak di zona 1A dipindahkan ke zona 1B.

Pertemuan Pemprov Kepri dengan para pedagang kaki lima dan permainan anak ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas PUPRP Provinsi Kepulauan Riau, Gedung C2 Lantai 1 pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Senin (5/12/2022).

Jajaran OPD yang hadir dalam rapat tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penaggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau. Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau. Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Tim Khusus Gubernur Kepulauan Riau, PPK Paket Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Pesisir Kota Tanjungpinang (Lanjutan). Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang. Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Jalan di Tanjungpinang Rusak Akibat Pergantian Pipa PDAM, Cen Sui Lan: Diperbaiki Lewat IJD Tahun 2024

Relokasi atau pemindahan pedagang kaki lima dan permainan anak di Tugu Sirih ini untuk persiapan Final Hand Over (FHO) pekerjaan penataan kawasan Gurindam Dua Belas, Kota Tanjungpinang.

Dari rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain, setelah rapat, bersama-sama turun ke lapangan untuk pendataan di lokasi. Tidak ada lagi aktivitas pedagang kaki lima dan jasa permainan anak di Zona 1A dan di pesisir pantai, terhitung mulai, Senin (5/12/2022).

“Pedagang kaki lima dan jasa permainan anak direlokasi ke Zona 1B. Relokasi permanen dilakukan setelah dilakukan pendataan dan pemetaan mengenai jenis usaha serta jumlah pedagang kaki lima dan jasa permainan anak selesai dilakukan,” kata Hasan SSos Kepala Diskominfo Kepri melalui keterangan resmi, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tanjungpinang Menginginkan Partisipasi Pemilih Meningkat pada Pemilu 2024

Selanjutnya, penempatan pedagang kaki lima dan jasa permainan anak akan dilakukan dengan cara pengundian. Penataan parkir roda 2 di tempatkan di Zona 1B di sekitar gardu. Sedangkan parkir roda empat ditempatkan di ruas jalan Zona 1A. Ruas jalan zona 1A hanya untuk parkir kendaraan roda empat dan tidak ada aktivitas lainnya. Akan dibangun toilet yang lebih baik di zona 1B. Harus ada pemetaan untuk tempat penitipan barang pedagang kaki lima dan jasa permainan anak. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *