banner 728x90
FE pelaku tindak pidana perdagangan orang prostitusi anak di bawah umur diperiksa di Satreskrim Polres Bintan setelah ditangkap pada operasi Pekat Seligi 2022 di salah satu penginapan wilayah Bintan Timur, Jumat (2/12/2022) malam lalu. F- dok/suaraserumpun.com

‘Pebisnis’ Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Polres Bintan Ungkap Tarif Sekali Kencan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – FE (28) seorang pebisnis ilegal prostitusi anak di bawah umur wilayah Bintan ditangkap Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari penangkapan tersebut, Polres Bintan mengungkap tarif sekali kencan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Setelah mengamankan lima orang yang mengonsumsi sabu, jajaran Polres Bintan terus melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2022. Pada pekan kedua, tim operasi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang, yaitu prostitusi anak di bawah umur. Bisnis prostitusi anak di bawah umur ini dilakukan secara online.

“Iya, kita menangkap terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yaitu pebisnis prostitusi anak di bawah umur, Jumat (2/12/2022) malam lalu,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH, Kapolres Bintan saat memberikan keterangan pers, Senin (5/12/2022).

Baca Juga :  Tahun Baru Imlek, Rahma Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Tanjungpinang

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, tim operasi pekat Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial FE (28) di satu penginapan di wilayah Bintan Timur. Tersangka FE diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara menawarkan perempuan anak di bawah umum, kepada pria hidung belang.

“Tarif sekali kencan terhadap anak di bawah umur itu, sudah ditentukan. Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka FE mengantarkan langsung anak itu ke tempat yang sesuai kesepakatan,” jelas Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Tahun Ajaran 2022-2023, Ada Program Polisi Masuk Sekolah

Dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang itu, lanjut Kapolres Bintan, tersangka FE mendapat bagian atau keuntungan. Uang pembayaran prostitusi anak di bawah umur itu, rata-rata sebesar Rp500 ribu.

Tim operasi Pekat Seligi 2022 Polres Bintan mengamankan pebisnis prostitusi anak di bawah umur dan korban, di satu penginapan wilayah Bintan Timur. F- humas polres bintan

“Dari tarif Rp500 ribu sekali kencan dengan anak di bawah umur itu, tersangka FE mendapatkan bagian sebesar Rp150 ribu. Itu etiap sekali kencan. Namun untuk yang di wilayah Bintan Timur ini, tarif yang harus dibayar oleh pemesan, sebesar Rp800 ribu. Dari Rp800 ribu, tersangka FE mendapatkan uang sebesar Rp450 ribu. Si anak diberi Rp350 ribu,” ungkap Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Haiziq Man of The Match Pekan Ke-4 BLB U11 Musim 2021

Saat ini, tersangka FE masih dalam penyidikan dan pemeriksaan di Satreskrim Polres Bintan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pebisnis prostitusi anak di bawah umur itu, masih diperiksa di Satreskrim Polres Bintan,” ujar Kapolres Bintan.

Tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Tidar Wulung Dahono, Kapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *